JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh penyidik, termasuk hasil permintaan keterangan kepada sejumlah pihak saat melakukan lawatan ke Arab Saudi.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah mengirimkan tim ke Arab Saudi guna menelusuri langsung pelaksanaan ibadah haji. Salah satu fokus pendalaman adalah memastikan fasilitas yang diterima jemaah haji benar-benar tersedia dan sesuai dengan ketentuan.
Keberangkatan penyidik KPK ke Arab Saudi sebelumnya diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada awal Desember 2025. Saat itu, penyidik mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Kementerian Haji Arab Saudi.
Asep menjelaskan, tim penyidik mengecek sejumlah aspek teknis pelaksanaan haji, termasuk kepadatan jemaah di Mina menjelang prosesi lempar jumrah.
“Tim penyidik menguji apakah terjadi kepadatan di masing-masing sektor penempatan jemaah, mulai sektor satu hingga sektor lima,” kata Asep, Senin 15 Desember 2025.
Pengecekan tersebut bertujuan untuk mengukur dampak pembagian kuota haji terhadap potensi penumpukan jemaah. Selain itu, penyidik juga memverifikasi data jumlah jemaah haji reguler dan khusus serta dokumen penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
“Kami mengecek jumlah jemaah, pembagian antara haji reguler dan khusus, serta dokumen-dokumen terkait. Ada pula temuan lain berupa barang bukti elektronik dan hasil pengecekan lapangan,” tambah Asep.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut menuai sorotan karena dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024 justru gagal berangkat. KPK juga mengungkap adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang dalam bentuk valuta asing. HUM/GIT


