MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Publisher: Redaktur 16 Desember 2025 1 Min Read
Share
Polisi menangkap seorang pria yang membudi dayakan ganja di rumah kontrakan di Kabupaten Jombang.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id Polisi menggerebek rumah kontrakan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dijadikan tempat budi daya ganja dan menangkap satu orang pria serta menyita ratusan batang ganja, Senin 15 Desember 2025.

Penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

Polisi menangkap Rama berusia 43 tahun, warga Surabaya, yang mengontrak rumah tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 110 batang pohon ganja.

Selain itu, polisi juga menyita 5,3 kilogram daun ganja basah, biji ganja, serta empat stoples fermentasi ganja.

Baca Juga:  Sebelum Ditangkap Densus 88, Terduga Teroris Kalimas Madya Menolak Ini

“Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kilogram,” kata AKBP Ardi Kurniawan di lokasi penggerebekan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, budi daya ganja tersebut telah berjalan selama sekitar tiga bulan.

Ganja ditanam di empat greenhouse yang berada di kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah kontrakan.

AKBP Ardi Kurniawan menyebut budi daya ganja tersebut dilakukan secara profesional dan tidak diketahui warga sekitar.

“Menurut kami, ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Pramuka, Wawali Ajak Amalkan Kebaikan Menuju Indonesia Maju

Polisi masih mendalami jaringan penyalahgunaan ganja yang melibatkan tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Budi daya ganja, Ganja indoor, Ganja Jombang, Jombang, Kapolres Jombang, Narkotika, Penangkapan ganja, Polisi Jombang, Rumah kontrakan, Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito
17 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito

Korupsi

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Headlines

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025

Korupsi

Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?