MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

Publisher: Redaktur 15 Desember 2025 3 Min Read
Share
Zarof Ricar saat menjalani proses hukum dalam perkara gratifikasi dan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Pemanggilan terhadap Zarof Ricar dilakukan KPK pada Senin 15 Desember 2025. Zarof dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Isu Fasilitas Mewah untuk Istri Pejabat dari Pengusaha

Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci keterkaitan antara Zarof Ricar dengan perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan dilakukan.

Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Selain perkara suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara TPPU tersebut, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak bernama Windy.

Sementara itu, Zarof Ricar merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim yang dikenal sebagai mafia perkara.

Baca Juga:  Skandal Pungli di Rutan KPK: MAKI Desak Pidana untuk 93 Pegawai, Dewas KPK Harus Bertindak Tegas

Zarof sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Zarof kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menilai perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk terhadap lembaga peradilan, seolah hakim mudah disuap dan dapat diatur dengan uang.

Majelis hakim tingkat banding juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian uang sebesar Rp 8,8 miliar.

Baca Juga:  Ini Respons MA soal Asumsi Ribuan Hakim Terlibat Makelar Kasus Zarof Ricar

Hakim menyatakan klaim bahwa dana tersebut merupakan penghasilan sah Zarof hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan penggunaannya.

Selain itu, hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan sumber dana sebesar Rp 915 miliar serta kepemilikan emas logam mulia seberat 51 kilogram. Seluruh aset tersebut diputuskan dirampas untuk negara.

Dalam perkara ini, Zarof Ricar juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. HUM/GIT

TAGGED: Hasbi Hasan, KPK, mafia perkara MA, TPPU, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan perekaman gambar dan sidik jari pemohon paspor.
Eazy Passport Jemput Bola, 83 Calon Jamaah Haji Semarang Dilayani Langsung di Kantor Kemenag
17 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025
Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern
18 Desember 2025
Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi

Hukum

Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga

Hukum

Rumah Kontrakan di Jombang Ternyata Jadi Pertanian Ganja Berteknologi Modern

Hukum

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?