MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam

Publisher: Redaktur 28 November 2025 3 Min Read
Share
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wasekjen PBNU Nur Hidayat (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa surat edaran mengenai pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU merupakan dokumen resmi hasil keputusan Syuriah.

Kepemimpinan PBNU untuk sementara berada di bawah pengawasan Rais Aam hingga ditetapkan penjabat (Pj) Ketua Umum.

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna bersama Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat menggelar konferensi pers membahas status pencopotan Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Dalam kesempatan itu, KH Sarmidi menjelaskan keabsahan Surat Edaran (SE) yang beredar dan menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan keputusan resmi Syuriah PBNU.

Baca Juga:  PBNU Bongkar Asal-usul Gelar Gus Miftah

Ia menjelaskan bahwa munculnya dua versi dokumen di publik disebabkan kendala teknis dalam proses distribusi internal.

Meskipun terdapat perbedaan pada penulisan teknis, substansi keputusan tidak berubah dan tetap mengikat sesuai hasil musyawarah Syuriah.

“Surat Edaran itu sah dan merupakan keputusan Syuriah. Tidak ada perbedaan substansi, meskipun terdapat perbedaan teknis pada versi yang sempat beredar,” ujar KH Sarmidi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak keputusan diberlakukan, kepemimpinan PBNU berada di bawah Rais Aam hingga ditunjuk penjabat (Pj) Ketua Umum melalui rapat internal.

Proses tersebut dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Baca Juga:  Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

KH Sarmidi menambahkan bahwa pihak yang tidak sepakat dengan keputusan Syuriah dapat menempuh mekanisme penyelesaian melalui Majelis Tahkim PBNU, sebagai forum penyelesaian sengketa internal organisasi. Menurutnya, seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai pedoman organisasi.

“Siapa pun yang ingin mengajukan keberatan, dipersilakan melalui mekanisme Majelis Tahkim. Itu jalur resmi yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU,” katanya.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan bahwa status Gus Yahya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU setelah melewati batas waktu yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat Syuriah.

Dengan demikian, seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU untuk sementara dijalankan oleh Rais Aam hingga ada penunjukan resmi Pj Ketua Umum.

Baca Juga:  Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum

Situasi internal PBNU tersebut menjadi perhatian luas, mengingat posisi Ketua Umum memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi terbesar di Indonesia itu. Pihak PBNU berharap seluruh kader tetap menjaga ketenangan dan mematuhi mekanisme organisasi. HUM/GIT

TAGGED: Gus Yahya, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna, Ketua Umum PBNU, PBNU, pemberhentian Gus Yahya, Rais Aam, Syuriah PBNU, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat, Yahya Cholil Staquf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025
Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Korupsi

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Korupsi

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Nasional

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?