MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam

Publisher: Redaktur 28 November 2025 3 Min Read
Share
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wasekjen PBNU Nur Hidayat (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa surat edaran mengenai pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU merupakan dokumen resmi hasil keputusan Syuriah.

Kepemimpinan PBNU untuk sementara berada di bawah pengawasan Rais Aam hingga ditetapkan penjabat (Pj) Ketua Umum.

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna bersama Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat menggelar konferensi pers membahas status pencopotan Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Dalam kesempatan itu, KH Sarmidi menjelaskan keabsahan Surat Edaran (SE) yang beredar dan menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan keputusan resmi Syuriah PBNU.

Baca Juga:  Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

Ia menjelaskan bahwa munculnya dua versi dokumen di publik disebabkan kendala teknis dalam proses distribusi internal.

Meskipun terdapat perbedaan pada penulisan teknis, substansi keputusan tidak berubah dan tetap mengikat sesuai hasil musyawarah Syuriah.

“Surat Edaran itu sah dan merupakan keputusan Syuriah. Tidak ada perbedaan substansi, meskipun terdapat perbedaan teknis pada versi yang sempat beredar,” ujar KH Sarmidi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak keputusan diberlakukan, kepemimpinan PBNU berada di bawah Rais Aam hingga ditunjuk penjabat (Pj) Ketua Umum melalui rapat internal.

Proses tersebut dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Baca Juga:  Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Resmi Mengisi Kursi Ketum PBNU Pasca Gus Yahya Dicopot

KH Sarmidi menambahkan bahwa pihak yang tidak sepakat dengan keputusan Syuriah dapat menempuh mekanisme penyelesaian melalui Majelis Tahkim PBNU, sebagai forum penyelesaian sengketa internal organisasi. Menurutnya, seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai pedoman organisasi.

“Siapa pun yang ingin mengajukan keberatan, dipersilakan melalui mekanisme Majelis Tahkim. Itu jalur resmi yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU,” katanya.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan bahwa status Gus Yahya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU setelah melewati batas waktu yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat Syuriah.

Dengan demikian, seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU untuk sementara dijalankan oleh Rais Aam hingga ada penunjukan resmi Pj Ketua Umum.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Situasi internal PBNU tersebut menjadi perhatian luas, mengingat posisi Ketua Umum memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi terbesar di Indonesia itu. Pihak PBNU berharap seluruh kader tetap menjaga ketenangan dan mematuhi mekanisme organisasi. HUM/GIT

TAGGED: Gus Yahya, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna, Ketua Umum PBNU, PBNU, pemberhentian Gus Yahya, Rais Aam, Syuriah PBNU, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat, Yahya Cholil Staquf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum
21 Oktober 2026
Roy Suryo Kalah Perlawanan, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi

Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum

Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500

Hukum

PKS Sebut Ijazahgate Gibran, Almuzzammil Yusuf Soroti Ketidakadilan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?