JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa surat edaran mengenai pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU merupakan dokumen resmi hasil keputusan Syuriah.
Kepemimpinan PBNU untuk sementara berada di bawah pengawasan Rais Aam hingga ditetapkan penjabat (Pj) Ketua Umum.
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna bersama Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat menggelar konferensi pers membahas status pencopotan Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.
Dalam kesempatan itu, KH Sarmidi menjelaskan keabsahan Surat Edaran (SE) yang beredar dan menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan keputusan resmi Syuriah PBNU.
Ia menjelaskan bahwa munculnya dua versi dokumen di publik disebabkan kendala teknis dalam proses distribusi internal.
Meskipun terdapat perbedaan pada penulisan teknis, substansi keputusan tidak berubah dan tetap mengikat sesuai hasil musyawarah Syuriah.
“Surat Edaran itu sah dan merupakan keputusan Syuriah. Tidak ada perbedaan substansi, meskipun terdapat perbedaan teknis pada versi yang sempat beredar,” ujar KH Sarmidi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak keputusan diberlakukan, kepemimpinan PBNU berada di bawah Rais Aam hingga ditunjuk penjabat (Pj) Ketua Umum melalui rapat internal.
Proses tersebut dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.
KH Sarmidi menambahkan bahwa pihak yang tidak sepakat dengan keputusan Syuriah dapat menempuh mekanisme penyelesaian melalui Majelis Tahkim PBNU, sebagai forum penyelesaian sengketa internal organisasi. Menurutnya, seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai pedoman organisasi.
“Siapa pun yang ingin mengajukan keberatan, dipersilakan melalui mekanisme Majelis Tahkim. Itu jalur resmi yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU,” katanya.
Surat Edaran tersebut juga menegaskan bahwa status Gus Yahya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU setelah melewati batas waktu yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat Syuriah.
Dengan demikian, seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU untuk sementara dijalankan oleh Rais Aam hingga ada penunjukan resmi Pj Ketua Umum.
Situasi internal PBNU tersebut menjadi perhatian luas, mengingat posisi Ketua Umum memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi terbesar di Indonesia itu. Pihak PBNU berharap seluruh kader tetap menjaga ketenangan dan mematuhi mekanisme organisasi. HUM/GIT

