MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Publisher: Redaktur 27 November 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah poster yang mencantumkan dirinya sebagai penjabat Ketua Umum PBNU dan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks, Rabu 26 November 2025.

Poster yang beredar memuat foto Gus Ipul dengan logo PBNU dan tulisan ucapan selamat sebagai penjabat Ketua Umum PBNU periode 2025–2027.

Gus Ipul menegaskan bahwa isi poster tersebut tidak benar.

“Hoaks,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, PBNU menyebut KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025.

Keterangan itu tertulis dalam surat edaran PBNU terkait tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Baca Juga:  Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Salurkan Mesin Giling Daging

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah tersebut.

Ia menegaskan bahwa surat yang beredar bukan dokumen resmi organisasi.

Menurut Amin Said, PBNU telah menerbitkan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025.

Dalam penjelasan itu ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi.

Amin Said menjelaskan bahwa surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.

Baca Juga:  Tes Kesehatan Syarat Nyapres: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di RSPAD Gatot Soebroto

“Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said. HUM/GIT

 

TAGGED: Gus Ipul, Gus Yahya, Hoaks, Jakarta, Ketum PBNU, klarifikasi PBNU, PBNU, poster palsu, Saifullah Yusuf, struktur PBNU, Syuriyah PBNU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

Korupsi

KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

Korupsi

KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?