MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?

Publisher: Redaktur 26 November 2025 3 Min Read
Share
Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi saat proses hukum kasus akuisisi PT JN.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Contents
Berawal dari Aspirasi PublikApa Itu Rehabilitasi?Kasus ASDP yang Ramai Disorot

Keputusan rehabilitasi tersebut juga diberikan kepada dua mantan direktur lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa 25 November 2025 sore. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Istana.

Baca Juga:  Ini 8 Orang Konglomerat Indonesia yang Bertemu Prabowo di Istana

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Berawal dari Aspirasi Publik

Dasco menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini diawali dari banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR. Menindaklanjuti itu, Komisi III DPR melakukan kajian hukum terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.

Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan politik-eksekutif ditetapkan oleh Presiden.

Baca Juga:  Prabowo Kumpulkan Menteri di Kertanegara, Zulhas: Bahas Swasembada Pangan

Apa Itu Rehabilitasi?

Rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan atas hak, kedudukan, harkat, dan martabat apabila ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum, atau terjadi kekeliruan penerapan hukum.

Landasan hukumnya antara lain:

  • Pasal 14 UUD 1945
    1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung (MA).
    2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR.
  • Pasal 1 angka 23 KUHAP: Rehabilitasi adalah pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
  • Penjelasan Umum KUHAP: Rehabilitasi dapat diberikan sejak tingkat penyidikan apabila seseorang ditangkap atau diproses hukum tanpa alasan yang sah.
Baca Juga:  Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Setelah amandemen UUD 1945, semua pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi wajib melalui pertimbangan MA atau DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap Presiden.

Kasus ASDP yang Ramai Disorot

Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP, putusan yang sempat memicu perhatian publik. Sementara itu, dua pejabat lainnya—M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, ketiga mantan pejabat ASDP tersebut kini kembali memperoleh pemulihan atas hak-haknya sesuai ketentuan hukum. HUM/GIT

TAGGED: DPR, eks Dirut ASDP, hukum nasional, Ira Puspadewi, Jakarta, Keputusan Presiden, Komisi Hukum, Prabowo, Rehabilitasi, vonis ASDP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak Rp 60 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara
11 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
10 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?