MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 25 November 2025 3 Min Read
Share
Mario Dandy Satriyo saat menjalani proses hukum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo sehingga ia harus menjalani total hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara, Senin 24 November 2025.

Mario Dandy sebelumnya dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang terjadi pada Februari 2023.

Perkara penganiayaan itu menjadi perhatian publik karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta puluhan miliar rupiah.

Kasus tersebut kemudian membuat harta Rafael Alun ikut menjadi sorotan netizen. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan tidak tercantum dalam LHKPN Rafael Alun.

Baca Juga:  KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dan menghukumnya 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

Mario Dandy divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 25 miliar.

Mobil Rubicon yang digunakan dalam peristiwa itu dirampas negara dan telah dilelang dengan nilai Rp 706 juta yang diserahkan kepada David Ozora sebagai korban.

AG divonis 3,5 tahun penjara, sedangkan Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Seiring proses hukum kasus penganiayaan, AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan yang terjadi ketika AG masih berstatus anak di bawah umur. Polisi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.

Baca Juga:  Ini Isi Garasi Zarof Ricar yang Simpan Uang Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg

Majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menolak permohonan kasasi Mario Dandy.

Putusan tersebut tercantum dalam putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025. Mario Dandy diwajibkan menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut. Putusan banding diketok oleh majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Pelaku Judi Online di Indonesia dari Anak SD hingga Tunawisma

Total hukuman Mario Dandy dari dua perkara mencapai 18 tahun penjara. Mario Dandy telah memperoleh remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. HUM/GIT

TAGGED: David Ozora, Jakarta, kasus pencabulan, kasus penganiayaan, Mahkamah Agung, mario dandy, Pengadilan Tinggi, Rafael Alun, remaja Jakarta, vonis hukuman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

Peristiwa

Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi

Hukum

Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?