MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 25 November 2025 3 Min Read
Share
Mario Dandy Satriyo saat menjalani proses hukum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo sehingga ia harus menjalani total hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara, Senin 24 November 2025.

Mario Dandy sebelumnya dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang terjadi pada Februari 2023.

Perkara penganiayaan itu menjadi perhatian publik karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta puluhan miliar rupiah.

Kasus tersebut kemudian membuat harta Rafael Alun ikut menjadi sorotan netizen. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan tidak tercantum dalam LHKPN Rafael Alun.

Baca Juga:  Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil

KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dan menghukumnya 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.

Mario Dandy divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 25 miliar.

Mobil Rubicon yang digunakan dalam peristiwa itu dirampas negara dan telah dilelang dengan nilai Rp 706 juta yang diserahkan kepada David Ozora sebagai korban.

AG divonis 3,5 tahun penjara, sedangkan Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Seiring proses hukum kasus penganiayaan, AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan yang terjadi ketika AG masih berstatus anak di bawah umur. Polisi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.

Baca Juga:  14 Artis Indonesia Masuk Daftar Wanita Tercantik Dunia 2025 Versi TC Candler

Majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menolak permohonan kasasi Mario Dandy.

Putusan tersebut tercantum dalam putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025. Mario Dandy diwajibkan menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut. Putusan banding diketok oleh majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo.

Baca Juga:  PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya dan Tinjau Ulang Pemberhentian Ketua Umum

Total hukuman Mario Dandy dari dua perkara mencapai 18 tahun penjara. Mario Dandy telah memperoleh remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. HUM/GIT

TAGGED: David Ozora, Jakarta, kasus pencabulan, kasus penganiayaan, Mahkamah Agung, mario dandy, Pengadilan Tinggi, Rafael Alun, remaja Jakarta, vonis hukuman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Rumah Sewa Eks Bos BGN Dadan Hindayana di Bogor Dikeluhkan Warga karena Ramai Tamu
6 Juni 2026
Pengganti Silmy Karim Harus Berintegritas, DPR Soroti Pengawasan di Kemenimipas
6 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Rumah Sewa Eks Bos BGN Dadan Hindayana di Bogor Dikeluhkan Warga karena Ramai Tamu
6 Juni 2026
Pengganti Silmy Karim Harus Berintegritas, DPR Soroti Pengawasan di Kemenimipas
6 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Rumah Sewa Eks Bos BGN Dadan Hindayana di Bogor Dikeluhkan Warga karena Ramai Tamu

Imigrasi

Pengganti Silmy Karim Harus Berintegritas, DPR Soroti Pengawasan di Kemenimipas

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?