JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo sehingga ia harus menjalani total hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara, Senin 24 November 2025.
Mario Dandy sebelumnya dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang terjadi pada Februari 2023.
Perkara penganiayaan itu menjadi perhatian publik karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta puluhan miliar rupiah.
Kasus tersebut kemudian membuat harta Rafael Alun ikut menjadi sorotan netizen. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan tidak tercantum dalam LHKPN Rafael Alun.
KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dan menghukumnya 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
Mario Dandy divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 25 miliar.
Mobil Rubicon yang digunakan dalam peristiwa itu dirampas negara dan telah dilelang dengan nilai Rp 706 juta yang diserahkan kepada David Ozora sebagai korban.
AG divonis 3,5 tahun penjara, sedangkan Shane Lukas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Seiring proses hukum kasus penganiayaan, AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan yang terjadi ketika AG masih berstatus anak di bawah umur. Polisi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menolak permohonan kasasi Mario Dandy.
Putusan tersebut tercantum dalam putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025. Mario Dandy diwajibkan menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut. Putusan banding diketok oleh majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo.
Total hukuman Mario Dandy dari dua perkara mencapai 18 tahun penjara. Mario Dandy telah memperoleh remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. HUM/GIT

