JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap modus baru pemilik ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Gayo Lues, Aceh, yang juga menanam ganja di rumah untuk memantau pertumbuhan tanaman, Rabu 19 November 2025.
Polisi menyebut pemilik ladang ganja menanam ganja di rumah untuk memonitor ukuran dan pertumbuhan tanaman yang ada di ladang.
“Dari hasil penyelidikan yang kami dapatkan, benar, salah satu modus itu terjadi,” terang Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu 19 November 2025.
“Tanaman ganja yang ditanam di atas bukit bersamaan dengan tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah salah satu pemilik ladang tersebut guna untuk mengetahui ketinggian dan kapan ganja bisa dipanen,” ujarnya.
Selain itu, polisi menjelaskan cara pengangkutan ganja dari ladang yang berada di perbukitan.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Handik Zusen menyebut ganja diturunkan dari ladang dengan dihanyutkan melalui sungai.
Ganja yang dihanyutkan telah melalui proses pengeringan dan pengemasan menggunakan karung, kemudian disimpan di semak-semak dekat aliran sungai untuk memudahkan proses pengiriman.
“Apabila ada pemesanan, ganja tersebut dihanyutkan melalui aliran sungai,” kata Handik kepada wartawan, Rabu 19 November 2025.
Handik menjelaskan ganja yang dihanyutkan nantinya akan ditampung kurir yang menunggu di bawah untuk dikemas per kilogram sebelum diedarkan.
“Kemudian ditampung oleh kurir yang sudah menunggu, setelah itu di packing per kilo atau per bal dan siap untuk diantarkan,” jelas Handik.
Polisi sebelumnya mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Gayo Lues, Aceh.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar sekitar 47 kilogram,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso di Gayo Lues, Rabu 19 November 2025.
“Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik ladang ganja dengan total luas 51,75 hektare,” katanya.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), yang ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombespol Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.
“Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025,” jelas Kombespol Handik.
“Barang tersebut didapat dari seseorang di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh,” tambahnya.
Pada Jumat 14 November 2025 pukul 15.00 WIB, ladang ganja ditemukan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser.
Tim kemudian menelusuri area tersebut selama dua hari dan menemukan 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues. HUM/GIT

