MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan

Publisher: Redaktur 20 November 2025 3 Min Read
Share
Medan berat yang ditempuh polisi untuk memusnahkan ladang ganja di Aceh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Polisi mengungkap modus baru pemilik ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Gayo Lues, Aceh, yang juga menanam ganja di rumah untuk memantau pertumbuhan tanaman, Rabu 19 November 2025.

Polisi menyebut pemilik ladang ganja menanam ganja di rumah untuk memonitor ukuran dan pertumbuhan tanaman yang ada di ladang.

“Dari hasil penyelidikan yang kami dapatkan, benar, salah satu modus itu terjadi,” terang Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu 19 November 2025.

“Tanaman ganja yang ditanam di atas bukit bersamaan dengan tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah salah satu pemilik ladang tersebut guna untuk mengetahui ketinggian dan kapan ganja bisa dipanen,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengunjung The Club 21 PIK 2 Dibuat Terlena, Penampilan Lagu Mandarin Icha Yang Memukau

Selain itu, polisi menjelaskan cara pengangkutan ganja dari ladang yang berada di perbukitan.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Handik Zusen menyebut ganja diturunkan dari ladang dengan dihanyutkan melalui sungai.

Ganja yang dihanyutkan telah melalui proses pengeringan dan pengemasan menggunakan karung, kemudian disimpan di semak-semak dekat aliran sungai untuk memudahkan proses pengiriman.

“Apabila ada pemesanan, ganja tersebut dihanyutkan melalui aliran sungai,” kata Handik kepada wartawan, Rabu 19 November 2025.

Handik menjelaskan ganja yang dihanyutkan nantinya akan ditampung kurir yang menunggu di bawah untuk dikemas per kilogram sebelum diedarkan.

“Kemudian ditampung oleh kurir yang sudah menunggu, setelah itu di packing per kilo atau per bal dan siap untuk diantarkan,” jelas Handik.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional

Polisi sebelumnya mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Gayo Lues, Aceh.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar sekitar 47 kilogram,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso di Gayo Lues, Rabu 19 November 2025.

“Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik ladang ganja dengan total luas 51,75 hektare,” katanya.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), yang ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombespol Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

Baca Juga:  KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

“Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025,” jelas Kombespol Handik.

“Barang tersebut didapat dari seseorang di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh,” tambahnya.

Pada Jumat 14 November 2025 pukul 15.00 WIB, ladang ganja ditemukan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser.

Tim kemudian menelusuri area tersebut selama dua hari dan menemukan 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Dirtipidnarkoba, ganja Aceh, Gayo Lues, Gunung Leuser, hutan lindung, Jakarta, ladang ganja, modus ganja, pengedar ganja
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan
6 Januari 2026
Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Politik

Armuji Akui Khilaf, Madas Cabut Laporan

Gaya Hidup

Delia Yasmine Kenang Mukjizat Lolos dari Kecelakaan Maut

Hukum

Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Korupsi

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?