MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Publisher: Redaktur 20 November 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Korps Tindak Pidana Korupsi Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi PLTU 1 Mempawah Kalimantan Barat, Halim Kalla, sebagai pemanggilan kedua yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB pada Kamis 20 November 2025.

Halim Kalla merupakan adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap tersebut.

Pemanggilan hari ini menjadi pemanggilan kedua setelah Halim Kalla tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjenpol Totok Suharyanto membenarkan jadwal pemeriksaan yang kembali ditujukan kepada Halim Kalla.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Konten Kreator Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Azizah Salsha

“Betul ya (pemanggilan kedua masih terjadwal hari ini untuk tersangka Halim Kalla),” kata Totok Suharyanto kepada wartawan.

Totok menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun hingga pagi hari belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Halim Kalla.

“Belum konfirmasi ini,” ujar Totok.

Pada pemanggilan sebelumnya, Halim Kalla tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung Rabu 12 November. Ketidakhadirannya disebutkan karena alasan sakit dan disertai permohonan penjadwalan ulang.

“Untuk hari ini, Tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit,” kata Totok pada Rabu 12 November.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri

Selain Halim Kalla, terdapat tiga tersangka lain yang terjerat dalam perkara yang sama. Ketiganya adalah Fahmi Mochtar selaku Direktur Utama PLN periode 2008–2009. Kemudian RR selaku Direktur Utama PT BRN. Serta HYL selaku Direktur Utama PT Praba.

Hingga saat ini keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Perkara ini awalnya ditangani penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah ditaksir mencapai lebih dari 62 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun. Jumlah kerugian tersebut berasal dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan. HUM/GIT

Baca Juga:  Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
TAGGED: Bareskrim Polri, Fahmi Mochtar, Halim Kalla, Kalbar, kasus PLTU, Kerugian Negara, Kortas Tipikor, korupsi PLTU, PLTU Mempawah, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru
20 November 2025
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring Tertimpa Tenda, Pemkab Turunkan Dua Patung untuk Diperbaiki
20 November 2025
Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru
20 November 2025
Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring Tertimpa Tenda, Pemkab Turunkan Dua Patung untuk Diperbaiki
20 November 2025

TERPOPULER

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak 2016-2020
18 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan

Peristiwa

178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi

Peristiwa

BNPB Kirim Tim Evakuasi 178 Pendaki yang Tertahan di Ranu Kumbolo akibat Erupsi Semeru

Peristiwa

Kepala Patung Soekarno di Indramayu Miring Tertimpa Tenda, Pemkab Turunkan Dua Patung untuk Diperbaiki

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?