MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Publisher: Redaktur 20 November 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Korps Tindak Pidana Korupsi Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi PLTU 1 Mempawah Kalimantan Barat, Halim Kalla, sebagai pemanggilan kedua yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB pada Kamis 20 November 2025.

Halim Kalla merupakan adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap tersebut.

Pemanggilan hari ini menjadi pemanggilan kedua setelah Halim Kalla tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjenpol Totok Suharyanto membenarkan jadwal pemeriksaan yang kembali ditujukan kepada Halim Kalla.

Baca Juga:  Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

“Betul ya (pemanggilan kedua masih terjadwal hari ini untuk tersangka Halim Kalla),” kata Totok Suharyanto kepada wartawan.

Totok menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun hingga pagi hari belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Halim Kalla.

“Belum konfirmasi ini,” ujar Totok.

Pada pemanggilan sebelumnya, Halim Kalla tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung Rabu 12 November. Ketidakhadirannya disebutkan karena alasan sakit dan disertai permohonan penjadwalan ulang.

“Untuk hari ini, Tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit,” kata Totok pada Rabu 12 November.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Terduga Teroris Remaja 19 Tahun di Kota Batu Merakit Bom

Selain Halim Kalla, terdapat tiga tersangka lain yang terjerat dalam perkara yang sama. Ketiganya adalah Fahmi Mochtar selaku Direktur Utama PLN periode 2008–2009. Kemudian RR selaku Direktur Utama PT BRN. Serta HYL selaku Direktur Utama PT Praba.

Hingga saat ini keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Perkara ini awalnya ditangani penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah ditaksir mencapai lebih dari 62 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun. Jumlah kerugian tersebut berasal dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan. HUM/GIT

Baca Juga:  Menkumham Tak Toleransi Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi
TAGGED: Bareskrim Polri, Fahmi Mochtar, Halim Kalla, Kalbar, kasus PLTU, Kerugian Negara, Kortas Tipikor, korupsi PLTU, PLTU Mempawah, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?