MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

Publisher: Redaktur 20 November 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Korps Tindak Pidana Korupsi Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi PLTU 1 Mempawah Kalimantan Barat, Halim Kalla, sebagai pemanggilan kedua yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB pada Kamis 20 November 2025.

Halim Kalla merupakan adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap tersebut.

Pemanggilan hari ini menjadi pemanggilan kedua setelah Halim Kalla tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjenpol Totok Suharyanto membenarkan jadwal pemeriksaan yang kembali ditujukan kepada Halim Kalla.

Baca Juga:  Bareskrim Sebut Lab 1,2 Ton Ganja Sinte di Malang Terbesar Se-Indonesia

“Betul ya (pemanggilan kedua masih terjadwal hari ini untuk tersangka Halim Kalla),” kata Totok Suharyanto kepada wartawan.

Totok menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun hingga pagi hari belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak Halim Kalla.

“Belum konfirmasi ini,” ujar Totok.

Pada pemanggilan sebelumnya, Halim Kalla tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung Rabu 12 November. Ketidakhadirannya disebutkan karena alasan sakit dan disertai permohonan penjadwalan ulang.

“Untuk hari ini, Tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit,” kata Totok pada Rabu 12 November.

Baca Juga:  Soal Pegi Setiawan, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka

Selain Halim Kalla, terdapat tiga tersangka lain yang terjerat dalam perkara yang sama. Ketiganya adalah Fahmi Mochtar selaku Direktur Utama PLN periode 2008–2009. Kemudian RR selaku Direktur Utama PT BRN. Serta HYL selaku Direktur Utama PT Praba.

Hingga saat ini keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Perkara ini awalnya ditangani penyidik Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah ditaksir mencapai lebih dari 62 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun. Jumlah kerugian tersebut berasal dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan. HUM/GIT

Baca Juga:  Henry Yosodiningrat Bertemu dengan Kabaharkam untuk Klarifikasi Hoaks
TAGGED: Bareskrim Polri, Fahmi Mochtar, Halim Kalla, Kalbar, kasus PLTU, Kerugian Negara, Kortas Tipikor, korupsi PLTU, PLTU Mempawah, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?