MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Ungkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Cuci Uang Pakai Rekening Menantu

Publisher: Redaktur 19 November 2025 2 Min Read
Share
Mantan Sekretaris MA Nurhadi didakwa TPPU dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu, serta gratifikasi Rp 137 miliar dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan, Selasa 18 November 2025.

Jaksa menyatakan Nurhadi menempatkan uang TPPU ke sejumlah rekening, termasuk rekening menantunya, Rezky Herbiyono.

“Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditempatkan di rekening atas nama orang lain yaitu Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri sejumlah Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga:  Kejagung Usut Sumber Uang Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

Jaksa menyebut uang tersebut dibelanjakan untuk pembelian aset tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar, serta kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 137.159.183.940 secara bertahap dari pihak berperkara, baik saat menjabat maupun setelah menjabat sebagai Sekretaris MA.

“Secara bertahap menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Terdakwa sekaligus orang kepercayaan Terdakwa, dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan Terdakwa maupun Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi dan Yoga Dwi Hartiar,” lanjut jaksa.

Jaksa menegaskan Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. HUM/GIT

Baca Juga:  Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
TAGGED: Gratifikasi, harta kekayaan, Jakarta Pusat, Mahkamah Agung, Nurhadi, Pengadilan Tipikor, Rezky Herbiyono, Sekretaris MA, TPPU, UU Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup
6 Juli 2026
Terduga Penyerang Polisi hingga Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap saat Bersembunyi di Lanting Emas
6 Juli 2026
Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik
4 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup
6 Juli 2026
Terduga Penyerang Polisi hingga Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap saat Bersembunyi di Lanting Emas
6 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Imigrasi

Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026

Hukum

Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan

Hukum

Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Hukum

Terduga Penyerang Polisi hingga Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap saat Bersembunyi di Lanting Emas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?