JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Sejak awal menjabat, Abdul Wahid diketahui telah mengumpulkan seluruh perangkat daerah dan memberikan arahan agar tegak lurus kepada satu matahari, Rabu 5 November 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Abdul Wahid sejak awal masa jabatannya sudah memerintahkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk berkumpul.
“Jadi awal-awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD, seluruh dinas dikumpulkan,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Salah satu yang dikumpulkan adalah para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR yang membidangi urusan jalan dan jembatan.
“Kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan, UPT yang lainnya ada, tapi ini yang 1 sampai 6 ini adalah UPT jalan dan jembatan,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid meminta para bawahannya tegak lurus kepada satu matahari yang berarti dirinya sebagai gubernur. Ia juga menegaskan kepala dinas adalah kepanjangan tangan gubernur sehingga semua perintahnya wajib dituruti.
“Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur,” kata Asep.
“Kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur, sehingga apa pun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian, dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi,” tambahnya.
Asep menjelaskan ancaman yang dimaksud berupa mutasi atau pergantian jabatan apabila tidak mengikuti perintah Abdul Wahid. Setelah itu, mulai muncul permintaan uang dari gubernur kepada para bawahannya melalui kepala dinas.
“Jadi sejak awal memang sudah disampaikan seperti itu, kemudian di bulan-bulan berikutnya adalah permintaan-permintaan yang penyampaiannya melalui kepala dinasnya,” ucapnya.
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam penggeledahan, KPK menyita uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu pound sterling dan dolar Amerika Serikat, dari rumah Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HUM/GIT

