MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir Resmi Aktif Lagi di DPR: “Saya Kembali Bekerja untuk Rakyat”

Publisher: Admin 5 November 2025 3 Min Read
Share
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Ekspresi Adies Kadir usai pembacaan vonis oleh Ketua Majelis MKD DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adies Kadir akhirnya kembali mengemban tugas sebagai anggota DPR RI.

Contents
MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran EtikLatar Belakang Kasus dan Proses SidangAkhir Masa Nonaktif

Dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Adies tidak terbukti melanggar kode etik dan memutuskan untuk mengaktifkannya kembali.

“Saya bersyukur kepada Tuhan dan menghormati keputusan MKD. Ini menjadi pembelajaran berharga agar saya semakin berhati-hati dan tetap fokus bekerja untuk rakyat,” ujar Adies Kadir dalam pernyataan resminya sesaat setelah putusan dibacakan.

Politisi yang dikenal vokal ini menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

Baca Juga:  Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia dan Inggris, Adies Kadir: Dukung Misi Presiden Prabowo

“Saya akan kembali menjalankan tugas legislatif dengan penuh tanggung jawab. Ke depan, saya berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa anggota DPR adalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik

Sidang putusan MKD yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri seluruh anggota majelis menyatakan Adies Kadir bebas dari dugaan pelanggaran etik.

“Menyatakan teradu I, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan.

Meski begitu, MKD mengingatkan agar Adies lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik.

“Meminta teradu I untuk menjaga sikap dan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dengan ini, MKD menyatakan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Adang.

Baca Juga:  Profil dan Harta Kekayaan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR 2024-2029

Latar Belakang Kasus dan Proses Sidang

Adies Kadir merupakan satu dari lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan sementara oleh MKD. Mereka disidang karena dugaan pelanggaran etik usai video berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan sejumlah pernyataan publik dianggap menyinggung keadilan sosial, yang memicu demonstrasi pada Agustus 2025.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar sejak 3 November 2025, MKD menghadirkan berbagai saksi dan ahli, antara lain:

  • Suprihartini, Deputi Persidangan Setjen DPR
  • Letkol Suwarko, Koordinator Orkestra
  • Prof. Dr. Adrianus Eliasta, Ahli Kriminologi
  • Satya Adianto, Ahli Hukum
  • Trubus Rahadiansyah, Ahli Sosiologi
  • Gustia Ayudewi, Ahli Analisis Perilaku
  • Erwin Siregar, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen
Baca Juga:  Jaksa KPK Hadirkan Sahroni-Anggota DPR Anak SYL Jadi Saksi

Setelah menilai seluruh keterangan dan bukti, MKD menilai bahwa tindakan Adies tidak mengandung unsur pelanggaran etik yang signifikan.

Akhir Masa Nonaktif

Putusan MKD ini menandai berakhirnya masa nonaktif Adies Kadir di DPR. Ia kini kembali dapat menjalankan seluruh fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi publik.

“Saya menerima putusan ini dengan rendah hati. Bagi saya, integritas adalah fondasi utama dalam politik. Saya berharap pengalaman ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme etik di DPR,” pungkas Adies.

Keputusan MKD ini sekaligus menegaskan bahwa proses etik di parlemen masih berjalan dalam koridor keadilan dan transparansi, serta menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR tentang pentingnya menjaga kehormatan lembaga. HUM/BAD

TAGGED: Adies Kadir, DPR RI, Kode etik, Mahkamah Kehormatan Dewan, MKD DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing
5 November 2025
Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta
5 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025

TERPOPULER

PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Icha Yang melayani penggemar untuk selfie saat mendapat undangan bernyanyi di Cina.
Ekbis

Icha Yang Terpesona Jiangsu: Bermimpi Duet dengan Andy Lau di Beijing

Ketua POBSI Surabaya, Wahjoedi Basuki (kiri) berfoto bersama para pemenang dan pihak sponsor.
Olahraga

POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?