JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adies Kadir akhirnya kembali mengemban tugas sebagai anggota DPR RI.
Dalam sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Adies tidak terbukti melanggar kode etik dan memutuskan untuk mengaktifkannya kembali.
“Saya bersyukur kepada Tuhan dan menghormati keputusan MKD. Ini menjadi pembelajaran berharga agar saya semakin berhati-hati dan tetap fokus bekerja untuk rakyat,” ujar Adies Kadir dalam pernyataan resminya sesaat setelah putusan dibacakan.
Politisi yang dikenal vokal ini menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
“Saya akan kembali menjalankan tugas legislatif dengan penuh tanggung jawab. Ke depan, saya berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa anggota DPR adalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Etik
Sidang putusan MKD yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri seluruh anggota majelis menyatakan Adies Kadir bebas dari dugaan pelanggaran etik.
“Menyatakan teradu I, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan.
Meski begitu, MKD mengingatkan agar Adies lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik.
“Meminta teradu I untuk menjaga sikap dan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dengan ini, MKD menyatakan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Adang.
Latar Belakang Kasus dan Proses Sidang
Adies Kadir merupakan satu dari lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan sementara oleh MKD. Mereka disidang karena dugaan pelanggaran etik usai video berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan sejumlah pernyataan publik dianggap menyinggung keadilan sosial, yang memicu demonstrasi pada Agustus 2025.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar sejak 3 November 2025, MKD menghadirkan berbagai saksi dan ahli, antara lain:
- Suprihartini, Deputi Persidangan Setjen DPR
- Letkol Suwarko, Koordinator Orkestra
- Prof. Dr. Adrianus Eliasta, Ahli Kriminologi
- Satya Adianto, Ahli Hukum
- Trubus Rahadiansyah, Ahli Sosiologi
- Gustia Ayudewi, Ahli Analisis Perilaku
- Erwin Siregar, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen
Setelah menilai seluruh keterangan dan bukti, MKD menilai bahwa tindakan Adies tidak mengandung unsur pelanggaran etik yang signifikan.
Akhir Masa Nonaktif
Putusan MKD ini menandai berakhirnya masa nonaktif Adies Kadir di DPR. Ia kini kembali dapat menjalankan seluruh fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi publik.
“Saya menerima putusan ini dengan rendah hati. Bagi saya, integritas adalah fondasi utama dalam politik. Saya berharap pengalaman ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme etik di DPR,” pungkas Adies.
Keputusan MKD ini sekaligus menegaskan bahwa proses etik di parlemen masih berjalan dalam koridor keadilan dan transparansi, serta menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR tentang pentingnya menjaga kehormatan lembaga. HUM/BAD

