MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Lisa Mariana tersenyum usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil di Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Polri menyebut, Lisa tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombespol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut hanya empat tahun penjara.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat 24 Oktober 2025.

Baca Juga:  Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Sosok Antiteror yang Kini Jabat Dirtipidnarkoba

Rizki menuturkan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, penahanan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan apabila ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih. Oleh karena itu, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.

Berikut bunyi Pasal 310 dan 311 KUHP yang menjerat Lisa Mariana:

Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan atau ditempelkan di muka umum, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(3) Tidak termasuk pencemaran jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 311 KUHP
(1) Jika pelaku pencemaran tidak dapat membuktikan tuduhannya dan menuduh bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Hak-hak tertentu dapat dicabut berdasarkan ketentuan pasal 35 No. 1–3.

Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim Polri, Lisa Mariana tampak santai dan menebar senyum kepada awak media. Ia menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar.

Baca Juga:  Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar: Siap Hadapi Kasus 3 Video Porno Viral

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih,” ujar Lisa.

Sementara itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik dan akan tetap kooperatif dalam proses hukum.

“Tadi berjalan dengan baik, kita juga berterima kasih kepada Siber Bareskrim yang sudah menyambut kami dengan baik sehingga klien kami merasa nyaman saat menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” ujar Jhon.

Menurutnya, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik lebih difokuskan pada kronologi peristiwa sejak awal hingga saat ini. HUM/GIT

Baca Juga:  Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri
TAGGED: Bareskrim Polri, lisa mariana, pencemaran nama baik, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter
26 Oktober 2025
Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape
26 Oktober 2025
BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra
26 Oktober 2025
Denada Jawab Nyinyiran Netizen Soal Busana Seksi
26 Oktober 2025
Wakil Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir memberikan potongan nasi tumpeng kepada warga disaksikan Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi dan anggota DPRD lainnya.
Bagikan Sembako di Sidoarjo, Adies Kadir: Ultah Golkar, Ultah Rakyat
26 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter
26 Oktober 2025
Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape
26 Oktober 2025
BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra
26 Oktober 2025
Anggota DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir, menyapa warga Sawotratap dalam kegiatan Pesta Rakyat menyambut HUT ke-61 Partai Golkar.
Warga Sidoarjo Minta Adies Kadir Tak Mundur di Pesta Rakyat Golkar
26 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peningkatan Kualitas Pelayanan Lintas Batas Negara.
Kolaborasi Lintas Sektor, Imigrasi Atambua Dorong Terwujudnya Pelayanan Lintas Batas yang Modern dan Terintegrasi
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025
Nikita Mirzani Bacakan Duplik di Persidangan: Saya Bukan Penjahat, Mohon Dibebaskan
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

Hukum

Kepala BNN Ingatkan Bahaya Narkoba dalam Cairan Vape

Hukum

BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Sumut hingga Sultra

Hiburan

Denada Jawab Nyinyiran Netizen Soal Busana Seksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?