MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Publisher: Redaktur 25 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Polisi saat menyampaikan kasus diksar yang menewaskan mahasiswa Unila.
Ad imageAd image

BANDAR LAMPUNG, Memoindonesia.co.id  – Universitas Lampung (Unila) belum menjatuhkan sanksi terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahapel) yang menewaskan mahasiswa Pratama Wijaya Kesuma.

Keputusan pemberian sanksi akan menunggu hingga proses hukum terhadap para tersangka berkekuatan hukum tetap.

Penasihat Hukum Universitas Lampung, Sukarmin, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian sebelum mengambil langkah tegas.

“Tentunya hasil konferensi pers hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Karena sampai hari ini sifat sanksinya masih sementara,” ujar Sukarmin, Sabtu 25 Oktober 2025.

Baca Juga:  8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Ia menegaskan bahwa sanksi permanen baru bisa dijatuhkan setelah pengadilan memutus perkara tersebut secara inkracht.

“Nah, nanti kalau memang ini sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap, tergantung kesalahan yang terjadi pada para tersangka, kami akan memberikan sanksi permanen sesuai dengan peraturan kementerian maupun peraturan Rektor Unila,” sambungnya.

Selain menunggu proses hukum, Unila juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) di lingkungan kampus. Menurut Sukarmin, hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Regulasi yang ada di Unila terkait Ormawa akan kita tinjau ulang dan kita perketat kembali. Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan Ormawa seperti yang sudah-sudah,” jelasnya.

Baca Juga:  8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Lebih lanjut, Unila menyiapkan langkah pencegahan melalui layanan bimbingan dan konseling bagi mahasiswa, tenaga pendidik, serta civitas akademika lainnya.

“Kita menyiapkan pelayanan psikologis, hukum, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba (P4GN). Jadi tidak hanya penanggulangan, tapi juga pencegahan supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup Sukarmin. HUM/GIT

TAGGED: diksar maut, Mahapel, Pratama Wijaya Kesuma, sanksi mahasiswa, Unila
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?