MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Publisher: Redaktur 25 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Polisi saat menyampaikan kasus diksar yang menewaskan mahasiswa Unila.
Ad imageAd image

BANDAR LAMPUNG, Memoindonesia.co.id  – Universitas Lampung (Unila) belum menjatuhkan sanksi terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahapel) yang menewaskan mahasiswa Pratama Wijaya Kesuma.

Keputusan pemberian sanksi akan menunggu hingga proses hukum terhadap para tersangka berkekuatan hukum tetap.

Penasihat Hukum Universitas Lampung, Sukarmin, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian sebelum mengambil langkah tegas.

“Tentunya hasil konferensi pers hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Karena sampai hari ini sifat sanksinya masih sementara,” ujar Sukarmin, Sabtu 25 Oktober 2025.

Baca Juga:  8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Ia menegaskan bahwa sanksi permanen baru bisa dijatuhkan setelah pengadilan memutus perkara tersebut secara inkracht.

“Nah, nanti kalau memang ini sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap, tergantung kesalahan yang terjadi pada para tersangka, kami akan memberikan sanksi permanen sesuai dengan peraturan kementerian maupun peraturan Rektor Unila,” sambungnya.

Selain menunggu proses hukum, Unila juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) di lingkungan kampus. Menurut Sukarmin, hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Regulasi yang ada di Unila terkait Ormawa akan kita tinjau ulang dan kita perketat kembali. Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan Ormawa seperti yang sudah-sudah,” jelasnya.

Baca Juga:  8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Lebih lanjut, Unila menyiapkan langkah pencegahan melalui layanan bimbingan dan konseling bagi mahasiswa, tenaga pendidik, serta civitas akademika lainnya.

“Kita menyiapkan pelayanan psikologis, hukum, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba (P4GN). Jadi tidak hanya penanggulangan, tapi juga pencegahan supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup Sukarmin. HUM/GIT

TAGGED: diksar maut, Mahapel, Pratama Wijaya Kesuma, sanksi mahasiswa, Unila
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?