MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Publisher: Redaktur 25 Oktober 2025 1 Min Read
Share
Polisi saat menyampaikan kasus diksar yang menewaskan mahasiswa Unila.
Ad imageAd image

LAMPUNG, Memoindonesia.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan tewasnya mahasiswa bernama Pratama Wijaya Kesuma.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, mengatakan delapan orang tersebut terdiri dari empat mahasiswa aktif dan empat alumni Unila. Mereka terbukti melakukan pemukulan berlebihan terhadap korban.

“Jadi kami umumkan ada delapan orang yang kami tetapkan menjadi tersangka. Statusnya empat sebagai mahasiswa dan empat sebagai alumni. Mereka terbukti melakukan pemukulan secara berlebihan,” ujar Indra Hermawan, Jumat 24 Oktober 2025.

Baca Juga:  Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Sebelum penetapan tersangka, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, ekshumasi terhadap jenazah korban, permintaan keterangan ahli, hingga pengumpulan barang bukti. Semua langkah itu dilakukan untuk memperjelas kronologi dan penyebab kematian korban.

“Selanjutnya terhadap para tersangka ini akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” tambah Indra.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. HUM/GIT

TAGGED: Diksar Mahapel Unila, penganiayaan mahasiswa, Polda Lampung, Pratama Wijaya Kesuma, tersangka kekerasan kampus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?