LAMPUNG, Memoindonesia.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan tewasnya mahasiswa bernama Pratama Wijaya Kesuma.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, mengatakan delapan orang tersebut terdiri dari empat mahasiswa aktif dan empat alumni Unila. Mereka terbukti melakukan pemukulan berlebihan terhadap korban.
“Jadi kami umumkan ada delapan orang yang kami tetapkan menjadi tersangka. Statusnya empat sebagai mahasiswa dan empat sebagai alumni. Mereka terbukti melakukan pemukulan secara berlebihan,” ujar Indra Hermawan, Jumat 24 Oktober 2025.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, ekshumasi terhadap jenazah korban, permintaan keterangan ahli, hingga pengumpulan barang bukti. Semua langkah itu dilakukan untuk memperjelas kronologi dan penyebab kematian korban.
“Selanjutnya terhadap para tersangka ini akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” tambah Indra.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. HUM/GIT

