MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny

Publisher: Redaktur 9 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan kasus ambruknya musala Ponpes Al Khoziny.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Babak baru penyelidikan kasus ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, resmi dimulai.

Polda Jawa Timur telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dari pihak pesantren dan sejumlah pakar untuk mengungkap penyebab utama tragedi yang menewaskan puluhan santri tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nanang Avianto menyampaikan, penyelidikan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan, salah satunya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kurang lebih ada 17 saksi, dan jumlah ini kemungkinan akan terus berkembang,” ujar Nanang kepada wartawan di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Rabu 8 Oktober 2025.

Baca Juga:  Santri Ungkap Tradisi Hukuman Ngecor di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk

Ia menambahkan, selain saksi dari pihak ponpes, penyidik juga akan meminta keterangan dari para ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Kami akan meminta keterangan resmi dari ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk menganalisis penyebab kegagalan konstruksi. Sementara ahli hukum pidana akan membantu memperkuat unsur pidana yang dipersangkakan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Nanang menyebut penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Nanti setelah gelar perkara, baru akan diketahui siapa saja yang bisa diikat dalam proses penyidikan ini,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, Nanang menjelaskan bahwa proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari, 580 Orang Diamankan

“Belum sampai ke sana. Kami masih memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Semua akan mengarah ke siapa yang bertanggung jawab setelah seluruh keterangan dikumpulkan,” ujarnya.

Nanang juga menegaskan bahwa proses hukum sebenarnya telah dimulai sejak awal kejadian. Laporan polisi pertama dibuat oleh Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo, dengan nomor LP A/4/IX/2025, yang kemudian diambil alih oleh Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani bersama tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus,” katanya.

Polisi menduga kuat terdapat unsur kelalaian dalam pembangunan musala tersebut. Atas dasar itu, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang akan dikenakan.

Baca Juga:  Polisi Pastikan Status Harley Milik dr Aziz Bodong

“Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Kami juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan empat lantai Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, para santri tengah melaksanakan salat asar. Berdasarkan data Basarnas, total 171 orang berhasil dievakuasi, terdiri atas 67 korban meninggal dunia dan 104 orang selamat. HUM/GIT

TAGGED: 17 saksi diperiksa, Irjen Nanang Avianto, penyelidikan ambruknya musala, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
KPK Ungkap Dugaan Kebocoran Pajak Rp 60 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara
11 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor rangkaian Hari Bhkati Imigrasi.
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Semarang Buka Paspor Simpatik di Hari Libur
10 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru

Korupsi

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara

Korupsi

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?