SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Babak baru penyelidikan kasus ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, resmi dimulai.
Polda Jawa Timur telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dari pihak pesantren dan sejumlah pakar untuk mengungkap penyebab utama tragedi yang menewaskan puluhan santri tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjenpol Nanang Avianto menyampaikan, penyelidikan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan, salah satunya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kurang lebih ada 17 saksi, dan jumlah ini kemungkinan akan terus berkembang,” ujar Nanang kepada wartawan di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Rabu 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, selain saksi dari pihak ponpes, penyidik juga akan meminta keterangan dari para ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Kami akan meminta keterangan resmi dari ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk menganalisis penyebab kegagalan konstruksi. Sementara ahli hukum pidana akan membantu memperkuat unsur pidana yang dipersangkakan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Nanang menyebut penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Nanti setelah gelar perkara, baru akan diketahui siapa saja yang bisa diikat dalam proses penyidikan ini,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, Nanang menjelaskan bahwa proses masih berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Belum sampai ke sana. Kami masih memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Semua akan mengarah ke siapa yang bertanggung jawab setelah seluruh keterangan dikumpulkan,” ujarnya.
Nanang juga menegaskan bahwa proses hukum sebenarnya telah dimulai sejak awal kejadian. Laporan polisi pertama dibuat oleh Polsek Buduran, Polresta Sidoarjo, dengan nomor LP A/4/IX/2025, yang kemudian diambil alih oleh Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kami tangani bersama tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus,” katanya.
Polisi menduga kuat terdapat unsur kelalaian dalam pembangunan musala tersebut. Atas dasar itu, penyidik menyiapkan sejumlah pasal yang akan dikenakan.
“Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat. Kami juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, bangunan empat lantai Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, para santri tengah melaksanakan salat asar. Berdasarkan data Basarnas, total 171 orang berhasil dievakuasi, terdiri atas 67 korban meninggal dunia dan 104 orang selamat. HUM/GIT