MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Naikkan Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing ketika meninjau Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. 
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polda Jatim meningkatkan status kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi menemukan dugaan kuat adanya unsur kelalaian serta pelanggaran teknis konstruksi bangunan.

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 17 saksi untuk memperkuat dugaan awal bahwa penyebab utama insiden tersebut adalah kegagalan konstruksi.

“Sudah kami bentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan dengan dasar dari laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polres Sidoarjo. Kasus ini kami tangani langsung dari Polda Jatim,” ujar Irjenpol  Nanang dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu 8 Oktober 2025 malam.

Baca Juga:  Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Ucapan Atalia soal Ponpes Al Khoziny

Kapolda menegaskan, penyidik akan menerapkan pasal berlapis kepada pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan serius.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan jeratan Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tanggung jawab pemilik atau pengguna gedung atas pelanggaran teknis yang mengakibatkan kegagalan bangunan. Pasal lain yang turut disiapkan adalah Pasal 47 ayat (2) UU 28/2002 tentang kelalaian pihak profesional seperti konsultan, kontraktor, atau pengawas dalam perencanaan maupun pelaksanaan bangunan.

Baca Juga:  Bertemu Kapolda Jatim, Kepala Imigrasi Surabaya Tawarkan Inovasi Autogate dan Immigration Lounge

Meski demikian, Irjenpol Nanang belum membeberkan secara rinci siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan, pemeriksaan akan terus diperluas, termasuk kepada pihak yang bertanggung jawab atas proses pembangunan di lingkungan Ponpes Al Khoziny.

Dalam waktu dekat, polisi juga akan melibatkan tenaga ahli teknik sipil untuk melakukan analisis mendalam terkait penyebab kegagalan konstruksi, serta ahli hukum pidana guna menilai unsur-unsur pidana yang mungkin terpenuhi.

Kapolda Jatim berharap, tragedi di Ponpes Al Khoziny menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar memperhatikan perencanaan, kualitas, serta pengawasan pembangunan gedung secara lebih ketat.

Baca Juga:  Adies Kadir Siap Jalankan Keputusan Partai Memenangkan Prabowo Subianto sebagai Presiden

“Perencanaan yang matang dan pengawasan yang baik sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya. HUM/GIT

TAGGED: Irjenpol Nanang Avianto, Kasus Konstruksi, Kelalaian Bangunan, Musala Ambruk, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?