MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Naikkan Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing ketika meninjau Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. 
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polda Jatim meningkatkan status kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi menemukan dugaan kuat adanya unsur kelalaian serta pelanggaran teknis konstruksi bangunan.

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 17 saksi untuk memperkuat dugaan awal bahwa penyebab utama insiden tersebut adalah kegagalan konstruksi.

“Sudah kami bentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan dengan dasar dari laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polres Sidoarjo. Kasus ini kami tangani langsung dari Polda Jatim,” ujar Irjenpol  Nanang dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu 8 Oktober 2025 malam.

Baca Juga:  Alumni Ponpes Al-Khoziny Tegaskan Tidak Ajukan Bantuan Pembangunan dari APBN

Kapolda menegaskan, penyidik akan menerapkan pasal berlapis kepada pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan serius.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan jeratan Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tanggung jawab pemilik atau pengguna gedung atas pelanggaran teknis yang mengakibatkan kegagalan bangunan. Pasal lain yang turut disiapkan adalah Pasal 47 ayat (2) UU 28/2002 tentang kelalaian pihak profesional seperti konsultan, kontraktor, atau pengawas dalam perencanaan maupun pelaksanaan bangunan.

Baca Juga:  Armuji dan Jan Hwa Diana Berdamai, Soal Ijazah Karyawan Ditahan Bukan Lagi Wewenangnya

Meski demikian, Irjenpol Nanang belum membeberkan secara rinci siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan, pemeriksaan akan terus diperluas, termasuk kepada pihak yang bertanggung jawab atas proses pembangunan di lingkungan Ponpes Al Khoziny.

Dalam waktu dekat, polisi juga akan melibatkan tenaga ahli teknik sipil untuk melakukan analisis mendalam terkait penyebab kegagalan konstruksi, serta ahli hukum pidana guna menilai unsur-unsur pidana yang mungkin terpenuhi.

Kapolda Jatim berharap, tragedi di Ponpes Al Khoziny menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar memperhatikan perencanaan, kualitas, serta pengawasan pembangunan gedung secara lebih ketat.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI Ke-78, Warga Tulangan Hiasi Jalan dengan Bentangan Bendera Merah Putih

“Perencanaan yang matang dan pengawasan yang baik sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya. HUM/GIT

TAGGED: Irjenpol Nanang Avianto, Kasus Konstruksi, Kelalaian Bangunan, Musala Ambruk, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper
1 Juni 2026
BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka
1 Juni 2026
Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda
1 Juni 2026
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa
1 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka
1 Juni 2026
Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda
1 Juni 2026
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa
1 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
Jawa Timur

PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper

Nasional

BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen

Hukum

Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka

Politik

Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?