MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua KPK Sebut Beneficial Owner Bak Genderuwo, Ini Deretan Kasusnya

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengibaratkan beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat suatu perusahaan seperti genderuwo—tak terlihat wujudnya, namun menakutkan. KPK sendiri telah menetapkan sejumlah beneficial owner sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Setyo saat menghadiri peluncuran aplikasi Beneficial Ownership (BO) Gateway yang digagas Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin 6 Oktober 2025.

“Kita berbicara tentang BO atau pemilik manfaat. Pemilik manfaat ini bukan perusahaan, bukan ras, bukan badan hukum. Tapi dia manusia yang berada di balik layar—orang-orang yang sembunyi dari perusahaannya, tapi punya pengaruh luar biasa,” ujar Setyo.

Baca Juga:  Kesaksian Penyidik KPK: Nomor 'Sri Rejeki Hastomo' Dihubungkan ke Hasto Kristiyanto

Setyo mengenang masa dinasnya di Kementerian Pertanian (Kementan) yang kala itu kerap diwarnai kekhawatiran terhadap sosok “tak terlihat” tersebut.

“Dulu saat saya di Kementan, saya bilang pejabat itu sering takut sama genderuwo. Wujudnya nggak ada, tapi menakutkan. Nah, BO ini juga begitu,” jelasnya.

Meski disamakan dengan genderuwo karena sulit dideteksi, KPK telah berhasil menjerat beberapa beneficial owner dalam sejumlah kasus besar.

Kasus-Kasus yang Melibatkan Beneficial Owner

1. Kasus Suap Emirsyah Satar
KPK pernah menetapkan pengusaha Soetikno Soedarjo sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.
Soetikno terbukti memberikan suap senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu kepada mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar.
Emirsyah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara Soetikno 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Dedy Mandarsyah Disebut dalam OTT KPK

2. Kasus Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0
KPK juga menjerat Rudy Hartono Iskandar, beneficial owner PT Adonara Propertindo, dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Rudy telah dua kali divonis 7 tahun penjara dalam dua perkara serupa.

3. Kasus Suap Eks Hakim MK
Pada 2017, KPK menetapkan Basuki Hariman sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan, di antaranya PT Impexindo Pratama dan PT Cahaya Timur Utama.
Ia terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebesar USD 50 ribu melalui perantara Kamaludin.
Basuki dijatuhi 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Pimpinan KPK dan Dewas KPK Terpilih Hari Ini

4. Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP
KPK menetapkan Adjie sebagai beneficial owner PT Jembatan Nusantara dalam kasus korupsi pembelian saham perusahaan tersebut oleh PT ASDP.
Jaksa menyebut, kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,25 triliun, dan perkara masih dalam tahap persidangan. HUM/GIT

TAGGED: Adjie, Basuki Hariman, beneficial owner, Ditjen AHU, Emirsyah Satar, genderuwo, Kemenkumham, Korupsi, KPK, Rudy Hartono Iskandar, Setyo Budiyanto, Soetikno Soedarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman
30 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025
Ira Puspadewi Bebas lewat Rehabilitasi Presiden dan Ungkap Beratnya Malam di Penjara
30 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah
30 November 2025
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman
30 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Sengkarut Polemik PBNU: Gus Yahya Dinyatakan Tak Lagi Ketum, Syuriah Tegaskan Keputusan Sah

Hukum

Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Kini Dititipkan di Rumah Aman

Peristiwa

Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting

Peristiwa

Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?