MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Pertimbangkan Permintaan Hakim Hadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebagai Saksi

Publisher: Redaktur 1 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memutuskan terkait permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan agar Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan. Keputusan tersebut bergantung pada analisis tim jaksa penuntut umum (JPU).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya akan menyampaikan keputusan resmi setelah analisis dari JPU rampung.

“Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu akan sampaikan. Kita lihat hasil analisis dari tim JPU,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 September 2025.

Budi menyebut perkara korupsi proyek jalan di Sumut terbagi dalam tiga klaster. Saat ini, sidang yang bergulir berada pada klaster pemberi. Menurutnya, permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan menunjukkan adanya kebutuhan menggali fakta baru.

Baca Juga:  KPK Cecar Eks Ketua DPRD Jatim soal Penerimaan Hadiah Terkait Suap Dana Hibah

“Ketika seorang hakim meminta dihadirkan saksi tambahan, tentu ada fakta-fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang sudah disajikan JPU,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang agar memperoleh keuntungan pribadi. Ia disebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.

Baca Juga:  Pasca Penyitaan HP Sekjen PDI-P, Penyidik Diminta Temui Megawati, Ini Respons Ketua KPK

Selain itu, KPK menduga Akhirun dan Rayhan menarik uang sebesar Rp2 miliar yang rencananya dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait. Saat ini, keduanya sedang menjalani proses persidangan. HUM/GIT

TAGGED: Bobby Nasution, korupsi proyek jalan, KPK, PN Medan, saksi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?