MALANG, Memoindonesia.co.id — Sengketa pertanahan atas bidang tanah di Kelurahan Tunggulwulung, Kota Malang, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi yang digelar di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Malang, Jumat, 26 September 2025.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Malang, Syaifuddin Al Hakim, A.Ptnh, yang bertindak sebagai mediator. Turut hadir dalam proses tersebut Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Baliyo Muryono, S.T., M.T., beserta jajaran dari kedua seksi terkait.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan terbuka. Para pihak yang bersengketa saling menyampaikan pendapat serta penawaran penyelesaian secara santun dan konstruktif. Hasilnya, mediasi mencapai kesepakatan bersama, dan sengketa dinyatakan selesai secara damai.
“Kami selalu mengedepankan prinsip musyawarah dan keadilan dalam setiap proses mediasi. Alhamdulillah, hari ini para pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum,” ujar Syaifuddin Al Hakim.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini mencerminkan efektivitas pendekatan non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Kota Malang dalam mendukung penyelesaian konflik agraria secara cepat, adil, dan berkelanjutan. HUM/BAD