MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji USD 2.400 per Jemaah Ustaz Khalid

Publisher: Redaktur 20 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan korupsi berupa permintaan ‘uang percepatan’ oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya dalam penyelenggaraan haji 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan 2024 untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum tersebut mematok biaya percepatan antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah agar dapat berangkat haji tanpa antre.

“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota. Kan range-nya macam-macam, ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota,” ujar Asep, Jumat 19 September 2025.

Baca Juga:  Honor Febri Diansyah di Kasus SYL: KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana

Menurut Asep, kuota haji tambahan itu diperjualbelikan kepada sejumlah agen travel. Salah satu travel kemudian menawarkan kuota tersebut kepada Ustaz Khalid yang awalnya hendak berangkat melalui jalur furoda. Khalid bersama jemaahnya akhirnya membayar uang percepatan sesuai permintaan, yakni USD 2.400 per orang.

Setelah musim haji 2024 selesai, oknum Kemenag diduga mengembalikan uang percepatan karena khawatir adanya pansus haji di DPR. Uang tersebut kemudian disita KPK sebagai barang bukti.

KPK menyebut kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga:  KPK Panggil Siman Bahar Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

Kasus ini terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan UU Haji, porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: KPK, oknum Kemenag, Uang Percepatan Haji, Ustaz Khalid Basalamah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ketika berkunjung ke sekolah untuk menyosialisasikan Stop bullying.
Kasus Bullying Gegerkan Surabaya, Armuji Turun Tangan dan Jamin Keselamatan Korban
20 September 2025
Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Santoso, memberikan arahan sebelum dimulainya kegiatan pengawasan oleh petugas Timpora.
Imigrasi Palangka Raya Target, Timpora Kapuas Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing
20 September 2025
Teror Malam di Kalimas: Sepasang Kekasih Dibacok Geng Misterius, Warga Gemetar
20 September 2025
Adithia P Barus, Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal, menunjukkan dokumen orang asing yang diamankan dari perairan
Sikat Potensi Pelanggaran WNA, Imigrasi NTT Gerebek Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo
20 September 2025
Info Libur Lebaran Idul Fitri 2026, Berikut Daftar Lengkap Tanggalnya
20 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Info Libur Lebaran Idul Fitri 2026, Berikut Daftar Lengkap Tanggalnya
20 September 2025
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026
20 September 2025
KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Fokus ke Individu, Bukan Ormas
20 September 2025
Juru Simpan Duit Kasus Korupsi Kuota Haji dalam Bidikan KPK
20 September 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto memberikan penjelasan kepada warga Perumahan Darmo Hill yang didengar langsung Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Kantor Pertanahan Lakarsantri.
Armuji Dampingi Warga Hadapi Klaim Tanah Pertamina, BPN Surabaya I Tegaskan Hormati Hak Warga Perumahan Darmo Hill
18 September 2025
Lengkap! Susunan Terbaru Kabinet Prabowo-Gibran Usai Pelantikan: Erick Thohir Jadi Menpora, Kursi Menteri BUMN Kosong
18 September 2025
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sultra, M Sochib Lutfi, S.ST., M.M, memberikan sambutan kepada para peserta.
Pastikan Mutu Layanan Pertanahan, BPN Sultra Gelar Uji Kompetensi Surveyor Kadastral
18 September 2025
Kuasa hukum Helen, Syaiful Maarif, mengecam keras langkah HK yang dinilainya melanggar aturan hukum.
Nasib Ratusan Buruh Garmen Surabaya Terancam, Sengketa Keluarga Meletup Jadi Konflik Panas
18 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ketika berkunjung ke sekolah untuk menyosialisasikan Stop bullying.
Pendidikan

Kasus Bullying Gegerkan Surabaya, Armuji Turun Tangan dan Jamin Keselamatan Korban

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Santoso, memberikan arahan sebelum dimulainya kegiatan pengawasan oleh petugas Timpora.
Imigrasi

Imigrasi Palangka Raya Target, Timpora Kapuas Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Hukum

Teror Malam di Kalimas: Sepasang Kekasih Dibacok Geng Misterius, Warga Gemetar

Adithia P Barus, Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal, menunjukkan dokumen orang asing yang diamankan dari perairan
Imigrasi

Sikat Potensi Pelanggaran WNA, Imigrasi NTT Gerebek Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?