MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Alur Uang Percepatan Haji: Oknum Kemenag Balikkan Dana ke Ustaz Khalid

Publisher: Redaktur 19 September 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perjalanan uang dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Uang percepatan yang dikumpulkan jemaah Ustaz Khalid Basalamah dari tawaran oknum Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya dikembalikan karena adanya panitia khusus (Pansus) DPR.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Khalid bersama sekitar 120 jemaahnya awalnya mendaftar haji furoda pada 2024. Namun, seorang oknum Kemenag menawarkan jalur kuota haji khusus tanpa antre dengan syarat pembayaran percepatan senilai USD 2.400 per jemaah.

“Uang itu dikumpulkan oleh Ustaz Khalid Basalamah kemudian diserahkan ke oknum. Benar, mereka bisa berangkat haji pada tahun itu juga,” ujar Asep, Jumat 19 September 2025.

Baca Juga:  Ketua KPK Bantah Pergantian Ali Fikri dari Posisi Jubir Mendadak

Setelah ibadah haji selesai, DPR membentuk Pansus haji 2024 untuk menelusuri pembagian kuota. Oknum Kemenag yang menerima dana percepatan disebut ketakutan hingga mengembalikan uang tersebut ke Khalid.

“Karena ada pansus, kemudian dikembalikanlah uang yang diserahkan sebagai percepatan itu,” jelas Asep.

KPK menyita uang yang sempat diterima kembali oleh Khalid sebagai barang bukti. Menurut Asep, nasib uang itu akan diputuskan oleh hakim, termasuk kemungkinan dikembalikan ke para jemaah.

Ustaz Khalid sendiri mengaku menerima tawaran kuota haji khusus melalui sebuah travel. Alasannya, lokasi tenda yang dijanjikan lebih dekat ke Jamarat dibanding jalur furoda yang ia pilih sebelumnya.

Baca Juga:  Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap

Kasus dugaan jual beli kuota haji khusus tambahan 2024 kini dalam tahap penyidikan. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. HUM/GIT

TAGGED: bos Maktour, eks menteri agama, eks stafsus, Fuad Hasan Masyhur, Ishfah Abidal Aziz, Kemenag, korupsi haji, KPK, kuota haji khusus, Ustaz Khalid Basalamah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Hukum

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

Hukum

Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan

Nasional

Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?