MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Armuji Dampingi Warga Hadapi Klaim Tanah Pertamina, BPN Surabaya I Tegaskan Hormati Hak Warga Perumahan Darmo Hill

Publisher: Admin 18 September 2025 4 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto memberikan penjelasan kepada warga Perumahan Darmo Hill yang didengar langsung Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Kantor Pertanahan Lakarsantri.
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto memberikan penjelasan kepada warga Perumahan Darmo Hill yang didengar langsung Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di Kantor Pertanahan, Lakarsantri.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sengketa tanah di Perumahan Darmo Hill kembali mencuat setelah PT Pertamina (Persero) mengklaim sebagian lahan sebagai aset eks eigendom. Warga pun mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya.

Dampaknya, sekitar 300 kepala keluarga (KK) mengalami kesulitan meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, beberapa warga yang sudah memegang SHM terkendala transaksi jual beli.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung mendampingi warga. Ia menyatakan keprihatinannya dan mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru muncul tanpa sosialisasi sebelumnya.

Warga Perumahan Darmo Hill diterima oleh Kantor Pertanahan Surabaya I untuk diberikan penjelasan terkait sertifikat mereka yang diberikan oleh PT Pertamina.
Warga Perumahan Darmo Hill diterima oleh Kantor Pertanahan Surabaya I untuk diberikan penjelasan terkait sertifikat mereka yang diberikan oleh PT Pertamina.

“Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Kalau tiba-tiba diklaim Pertamina, ini bisa bikin Surabaya gaduh. Ini bukan lahan liar atau blok-blokan, tapi kawasan hunian resmi,” tegas Armuji, Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga:  Armuji Ajak Generasi Muda Jaga Pesan Bung Karno agar Jadi Pemuda Tangguh dan Berintegritas
Berikut bunyi surat yang dilayangkan PT Pertamina kepada BPN Surabaya I

Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, Armuji mendesak Pertamina melakukan verifikasi lapangan, bukan sekadar mengandalkan dokumen lama. Ia juga mendorong warga untuk membuat pengaduan ke DPR RI agar masalah ini mendapat tindak lanjut.

“Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kalau satu kelurahan habis diklaim Pertamina, negara bisa kacau. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” ujar Cak Ji, disambut tepuk tangan warga.

Sementara itu, Budi Hartanto menjelaskan klaim Pertamina didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278.

Namun, ia menegaskan sertifikat yang sudah terbit tetap melalui prosedur ketat.Bahwa terhadap sertifikat yang telah terbit di lokasi yang diklaim oleh Pertamina tentunya sudah melalui dokumen dokumen yang memenuhi syarat dan dan proses serta prosedur yang ketat dalam tahapan penerbitannya

Baca Juga:  Sambut Hari Armada RI, Wakil Wali Kota Surabaya Hadiri Ziarah di Taman Makam Pahlawan 10 Nopember

“Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” jelas Budi.

Dalam surat PT Pertamina (Persero) tertanggal 6 November 2023 kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, disampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. PT Pertamina (Persero) mengklaim memiliki tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang diperoleh berdasarkan:
– Pokok-pokok perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Shell Indonesia dan persetujuan tambahan tanggal 30 Desember 1965.
– Keputusan Presidium Dwikora No. Aa/0/161/1965 tanggal 31 Desember 1965, tentang peralihan kekayaan PT Shell Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk salah satunya adalah tanah Wonokitri yang berasal dari Tanah Negara Eks Eigendom Verponding (EV) 1278 milik Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM), yang dialihkan kepada PT Shell Indonesia melalui Akta Penyerahan Lepas Hak-Hak Atas Tanah No. 249 tanggal 21 September 1961.
2. PT Pertamina (Persero) telah melakukan rekonstruksi batas secara mandiri terhadap eks Eigendom Verponding No. 1278 berdasarkan peta ichtisar Bataafche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM) No. Varvaardigd 529B, yang menjelaskan letak Eigendom Verponding milik BPM di wilayah Surabaya. Titik-titik koordinatnya telah ditelusuri sesuai kondisi fisik lapangan.
“Bersama ini, kami mohon kepada Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I untuk sementara tidak menjalankan dan menangguhkan setiap permohonan pendaftaran hak atas tanah sepanjang berkaitan dengan eks EV 1278 milik PT Pertamina (Persero) dari pihak manapun sebelum proses rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis eks EV 1278 ditetapkan Free & Clear, guna memitigasi potensi permasalahan aset berkelanjutan,” tulis dalam surat tersebut.

Sekadar diketahui, kisruh klaim tanah ini kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Warga berharap BPN dan DPR segera memberikan kepastian hukum agar mereka terbebas dari ketidakpastian status tanah yang sudah mereka tempati puluhan tahun. HUM/BAD

Baca Juga:  Kasus Penipuan Rumah Cessie Rugikan Rp 1,5 Miliar, Cak Armuji Mediasi Korban: Pelaku Akui Tak Bisa Ganti Rugi
TAGGED: Armuji, Budi Hartanto, DPR RI, Kantor Pertanahan Surabaya I, Perumahan Darmo Hill, Tanah Pertamina
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025
KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Pelesiran ke Tiga Negara
6 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025

TERPOPULER

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif

Kejaksaan

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

Korupsi

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas

Korupsi

Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?