MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Ada Celah! Imigrasi Tanjung Perak Perketat Izin Tinggal dan Penggunaan TKA

Publisher: Admin 18 September 2025 2 Min Read
Share
I Gusti Bagus M Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, membuka kegiatan sosialisasi izin tinggal dan penggunaan TKA di wilayah kerja.
I Gusti Bagus M Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, membuka kegiatan sosialisasi izin tinggal dan penggunaan TKA di wilayah kerja.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar sosialisasi penyesuaian pelayanan izin tinggal keimigrasian sekaligus penguatan pengawasan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, membuka langsung kegiatan yang menghadirkan dua narasumber utama. Dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Noor Rahayu Agustinawati.

Ia menjelaskan detail aturan penggunaan TKA, mulai dari syarat, kewajiban, larangan, mekanisme transfer knowledge, hingga sanksi dan denda bagi pelanggar.

Sementara itu, Yusa Setia Budi, Ketua Tim Izin Tinggal Tetap, memaparkan aspek krusial terkait izin tinggal orang asing. Ia menekankan tiga pilar utama dalam pengurusan izin tinggal, peran orang asing, penjamin, dan pejabat imigrasi.

Baca Juga:  Legislator Soroti Fenomena TKA Gunakan Visa Turis, Kritisi Bea Cukai dan Imigrasi

Selain itu, ia juga menguraikan prosedur ITK, VITAS, ITAS, hingga ITAP, termasuk kebijakan terbaru melalui SE Nomor IMI-417.GR.01.01/2025 dan SE Nomor IMI-453.GR.01.01/2025.

Melalui sosialisasi ini, Imigrasi Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan izin tinggal yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan TKA di wilayah kerjanya.

I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk menyelaraskan pelayanan keimigrasian dengan dinamika penggunaan tenaga kerja asing di Jawa Timur.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap izin tinggal yang diberikan benar-benar sesuai aturan, transparan, dan tidak membuka celah penyalahgunaan. Pengawasan terhadap TKA bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal,” ujar Ibrahiem.

Baca Juga:  Kawal Kudus Ramah Investasi, Imigrasi Semarang Ciptakan Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Ia menambahkan, pelayanan izin tinggal keimigrasian kini diarahkan agar lebih efektif, profesional, dan responsif, sejalan dengan perubahan regulasi terbaru.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait agar pelayanan keimigrasian sekaligus pengawasan TKA bisa berjalan seimbang: ramah investasi, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegasnya. HUM/BAD

TAGGED: Disnakertrans Jatim, I Gusti Bagus M Ibrahiem, Imigrasi Tanjung Perak, ITAP, ITAS, ITK, Izin Tinggal, Orang Asing, Pelayanan Izin Tinggal, Pengawasan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing, Timpora, TKA, Vitas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
21 Maret 2026
47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya
21 Maret 2026
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan
21 Maret 2026
Lebaran Ketupat 2026 Digelar 28 Maret, Tradisi Syawalan Sepekan Usai Idulfitri
21 Maret 2026
Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher
21 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya
21 Maret 2026
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan
21 Maret 2026
Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher
21 Maret 2026
Libur Lebaran 2026 Berakhir 24 Maret Disertai Jadwal WFA dan Masuk Sekolah
21 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

Headlines

47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya

Korupsi

Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan

Headlines

Lebaran Ketupat 2026 Digelar 28 Maret, Tradisi Syawalan Sepekan Usai Idulfitri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?