MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gurita Korupsi Sritex: Kakak Beradik Lukminto Dijerat TPPU, Aset Setengah Triliun Disita

Publisher: Redaktur 13 September 2025 4 Min Read
Share
Dirut Sritex Iwan Kurniawan ditahan kejagung terkait korupsi kredit bank.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam upaya memiskinkan para tersangka kasus korupsi raksasa PT Sritex Tbk yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dua bos utamanya, kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kini resmi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebagai pengembangan dari penyidikan kasus korupsi pemberian kredit dari sindikasi bank daerah.

“Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025.

Jeratan pasal pencucian uang ini melengkapi status tersangka korupsi yang lebih dulu disematkan kepada keduanya.

Iwan Setiawan, selaku mantan Direktur Utama, diduga menyalahgunakan dana kredit modal kerja dari bank untuk membayar utang pribadi dan membeli aset.

Baca Juga:  Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi-TPPU

Sementara adiknya, Iwan Kurniawan, yang menjabat Wakil Direktur Utama, diduga ikut menandatangani permohonan dan perjanjian kredit meskipun mengetahui dana tersebut akan diselewengkan.

Kasus ini telah menyeret total 12 orang tersangka, menciptakan gurita korupsi yang melibatkan jajaran direksi Sritex dan para petinggi dari tiga bank milik daerah, yakni Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,088 triliun akibat kredit macet yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. 12 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;

2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;

3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;

4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;

5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;

Baca Juga:  Fantastis! Kejagung Sita Rp 401 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI

6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;

7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;

8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023;

9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;

10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;

11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020;

12. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023.

Sebagai bukti keseriusan untuk memulihkan kerugian negara, penyidik Kejagung secara masif melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Tak tanggung-tanggung, aset senilai lebih dari setengah triliun rupiah telah diamankan.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” ungkap Anang.

Aset sitaan tersebut mayoritas berupa tanah yang tersebar di Jawa Tengah dengan total luas mencapai 50,02 hektare, rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga:  Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas 47,1 hektare, termasuk atas nama Iwan Setiawan dan istrinya.

2. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 1,9 hektare.

3. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 0,86 hektare.

4. Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m².

Pengacara Bos PT Sritex Tbk, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka TPPU kliennya yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam kasus korupsi hal biasa.

“Itu biasa, dalam perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 12 September 2025.

Hotman tak banyak memberikan komentar. Menurut Hotman, penetapan tersangka TPPU di kasus korupsi merupakan hal biasa dan klise.

“Itu hal yang udah biasa, sudah klise itu sudah,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Direktur Utama PT Sritex, iwan kurniawan lukminto, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, PT Sritex Tbk, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Imigrasi

Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Hukum

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?