MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gurita Korupsi Sritex: Kakak Beradik Lukminto Dijerat TPPU, Aset Setengah Triliun Disita

Publisher: Redaktur 13 September 2025 4 Min Read
Share
Dirut Sritex Iwan Kurniawan ditahan kejagung terkait korupsi kredit bank.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam upaya memiskinkan para tersangka kasus korupsi raksasa PT Sritex Tbk yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dua bos utamanya, kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kini resmi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebagai pengembangan dari penyidikan kasus korupsi pemberian kredit dari sindikasi bank daerah.

“Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 September 2025.

Jeratan pasal pencucian uang ini melengkapi status tersangka korupsi yang lebih dulu disematkan kepada keduanya.

Iwan Setiawan, selaku mantan Direktur Utama, diduga menyalahgunakan dana kredit modal kerja dari bank untuk membayar utang pribadi dan membeli aset.

Baca Juga:  Dua Skandal di Kemendikbud: Nadiem Tersangka Kasus Laptop, KPK Kejar Korupsi Google Cloud

Sementara adiknya, Iwan Kurniawan, yang menjabat Wakil Direktur Utama, diduga ikut menandatangani permohonan dan perjanjian kredit meskipun mengetahui dana tersebut akan diselewengkan.

Kasus ini telah menyeret total 12 orang tersangka, menciptakan gurita korupsi yang melibatkan jajaran direksi Sritex dan para petinggi dari tiga bank milik daerah, yakni Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,088 triliun akibat kredit macet yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. 12 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;

2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;

3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;

4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;

5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022;

Baca Juga:  KPK Telusuri Jejak Sewa Hotel Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol

6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021;

7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;

8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023;

9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;

10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;

11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020;

12. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023.

Sebagai bukti keseriusan untuk memulihkan kerugian negara, penyidik Kejagung secara masif melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Tak tanggung-tanggung, aset senilai lebih dari setengah triliun rupiah telah diamankan.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” ungkap Anang.

Aset sitaan tersebut mayoritas berupa tanah yang tersebar di Jawa Tengah dengan total luas mencapai 50,02 hektare, rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga:  Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani 'Akal-akalan' Soal Rekaman Pengaturan Hakim

1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas 47,1 hektare, termasuk atas nama Iwan Setiawan dan istrinya.

2. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 1,9 hektare.

3. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 0,86 hektare.

4. Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m².

Pengacara Bos PT Sritex Tbk, Hotman Paris, menilai penetapan tersangka TPPU kliennya yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dalam kasus korupsi hal biasa.

“Itu biasa, dalam perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 12 September 2025.

Hotman tak banyak memberikan komentar. Menurut Hotman, penetapan tersangka TPPU di kasus korupsi merupakan hal biasa dan klise.

“Itu hal yang udah biasa, sudah klise itu sudah,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Direktur Utama PT Sritex, iwan kurniawan lukminto, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, PT Sritex Tbk, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga
13 September 2025
Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Trik Jahat Kuota Haji: Pelunasan Dibuat Mepet Agar Gagal, Kursi Jemaah Dijual ke ‘Sultan’
13 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga
13 September 2025
Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi
13 September 2025
Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Trik Jahat Kuota Haji: Pelunasan Dibuat Mepet Agar Gagal, Kursi Jemaah Dijual ke ‘Sultan’
13 September 2025

TERPOPULER

Sekretaris Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi, mendampingi Perwakilan Kedeputian I KSP, Muhammad Rullyandi, meninjau langsung pelaksanaan program Pimpasa.
Perkuat Benteng Desa dari TPPO, Kantor Staf Presiden Tinjau Program PIMPASA di Jakarta Timur
11 September 2025
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri
Kepala BPN Jatim Ultimatum Bidang PHP: “Zero Tunggakan, Sekarang!”
12 September 2025
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono kepada Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus
Rutan Surabaya Unjuk Gigi di Era Digital, Raih Juara Lewat Aplikasi Srikandi
11 September 2025
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Nanti Tunggu Waktunya
12 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri Naikkan Pangkat 27 Pati Polri, Karyoto dan Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

Muhammad Tansrih, mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah sebagai Direktur Penatagunaan Tanah diambil sumpah jabatan disaksikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pertanahan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pejabat Harus Layani dengan Hati, Bukan Transaksi

Gaya Hidup

Wulan Guritno Bekukan Sel Telur

Pemerintahan

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?