MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir hingga Pucuk Pimpinan Kemenag

Publisher: Redaktur 11 September 2025 2 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang mencapai level pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan tersebut bisa setingkat menteri.

“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Rabu 10 September 2025.

Meski tidak menyebut nama, perkara ini terjadi pada pelaksanaan haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Baca Juga:  KPK: Pengadaan Kapal PT ASDP Rp 1,3 Triliun Tak Sesuai Spesifikasi

Asep menjelaskan, penerimaan uang tidak selalu harus diterima langsung oleh pejabat terkait. Aliran dana bisa melalui asisten, kerabat, maupun staf ahli.

“Menerima sesuatu itu tidak harus langsung. Bisa melalui orang-orang dekatnya, dan itu akan menjadi bahan pembuktian bagi kami,” ujar Asep.

Menurut Asep, aliran dana korupsi haji yang bernilai USD 2.600 hingga USD 7.000 per jamaah mengalir secara berjenjang. Setiap jenjang mendapatkan bagian masing-masing sebelum sampai ke tangan oknum pejabat tinggi.

“Masing-masing tingkatan ini mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:  Ini Pernyataan Gubernur Bank Indonesia Usai Ruangan Digeledah KPK

KPK menyebut skandal ini terkait pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan dengan pola 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, undang-undang jelas mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari fee kuota haji. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Kemenag, Korupsi, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta
1 Agustus 2026
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

Hukum

KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan

Hukum

Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen

Hukum

Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?