MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Nilai Uang Haram Capai Rp 1 Triliun

Publisher: Redaktur 11 September 2025 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus menjadi sorotan publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan tersangka dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan ini.

“Segera tetapkan tersangka, jangan berlama-lama. Baik dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun dari pihak travel atau orang yang mengelola makelaran ini,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis 11 September 2025.

Boyamin menyebut ada indikasi uang hasil korupsi kuota haji jumlahnya sangat besar, bahkan sebagian belum sempat didistribusikan.

“Bahkan duitnya itu masih ada tersisa sekitar Rp 200 miliar belum sempat dibagi-bagi. Diduga begitu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku, KPK Sebut Ada Bukti Pertemuan di Malaysia

Ia juga mendesak KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ya tetapkan tersangka korupsinya dan kemudian juga dikembangkan tindak pidana pencucian uang. Jadi sekalian aja, nggak usah dicicil. Karena uang dugaannya yang dipungli itu Rp 1 triliun,” tambah Boyamin.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik kotor di balik pembagian kuota haji. Menurutnya, agen perjalanan bisa kehilangan jatah kuota haji khusus apabila tidak menyetor sejumlah uang ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kuotanya dari Kementerian Agama. Jadi itulah tindakan kesewenang-wenangan, kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian,” ujar Asep.

Baca Juga:  Heboh! Aset Hakim Heru Hanindyo Diblokir Usai Jadi Tersangka Pencucian Uang

KPK juga menyebut persoalan ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya sesuai aturan: 8 persen untuk haji khusus dari total kuota nasional. Namun, pembagian tahun 2024 disebut dilakukan dengan pola 50:50, sehingga membuka peluang praktik curang.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga melakukan penyitaan dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar yang diduga dibeli dari fee kuota haji. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Korupsi, KPK, Kuota Haji 2024, MAKI, mantan menteri agama, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, TPPU, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?