MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dalami Gratifikasi Noel: Terima Rp 3 Miliar, Motor Ducati, hingga Dugaan Penerimaan Lain Saat Jadi Wamenaker

Publisher: Redaktur 10 September 2025 2 Min Read
Share
Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tersangka Immanuel Ebenezer alias Noel, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), disebut tidak hanya menerima uang Rp 3 miliar untuk renovasi rumah dan sebuah motor mewah Ducati, tetapi juga penerimaan lain yang kini tengah ditelusuri penyidik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Noel telah mengakui adanya penerimaan lain di luar yang sudah diungkap sebelumnya. Atas dasar itu, selain pasal pemerasan, KPK juga menjerat Noel dengan Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi.

Baca Juga:  Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

“Sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada penerimaan lain. Karena itu, selain Pasal 12e, kami gunakan juga Pasal 12B untuk menjaring dugaan gratifikasi,” jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 sejak 2019. Biaya resmi Rp 275 ribu diduga dimark-up menjadi Rp 6 juta per sertifikat. Dari selisih tersebut, terkumpul total Rp 81 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker.

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain, di antaranya pejabat struktural Kemnaker hingga pihak swasta, seperti:

Baca Juga:  Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idulfitri, Total Sudah Tiga Kali Sejak 2023

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
8. Supriadi selaku Koordinator
9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Ducati, Immanuel Ebenezer, kemnaker, KPK, Noel, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sertifikasi K3, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) menerima penghargaan dari Bupati Belu, NTT.
Bupati Belu Apresiasi Inovasi Kemudahan Layanan Keimigrasian Imigrasi Atambua bagi Masyarakat Perbatasan
26 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?