MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok

Publisher: Redaktur 8 September 2025 3 Min Read
Share
Massa mengeluarkan barang milik Ahmad Sahroni dari dalam rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kasus penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni terus diselidiki polisi. Sejumlah barang berharga yang sempat dijarah massa mulai dikembalikan warga secara sukarela melalui Polres Metro Jakarta Utara.

Rumah Ahmad Sahroni di kawasan Jakarta Utara sebelumnya digeruduk massa pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Selain merusak, massa juga membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dari jam tangan mewah Richard Mile, tas-tas branded, hingga patung Iron Man.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, sejauh ini sudah ada 32 barang milik Ahmad Sahroni yang dikembalikan warga, termasuk satu bundel sertifikat tanah.

“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan,” ujar Onkoseno, Sabtu 6 September 2025.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Batal Jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono

Menurutnya, barang-barang tersebut diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara secara sukarela oleh warga, kemudian difasilitasi penyerahannya kepada pihak keluarga Sahroni yang diwakili Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban,” tambah Onkoseno.

Achmad Winarso yang mewakili keluarga Sahroni menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang dengan kesadaran mengembalikan barang-barang tersebut.

“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” jelas Winarso.

Baca Juga:  Ganasnya Penjarahan di Rumah Sri Mulyani

Di sisi lain, polisi juga mengungkap adanya pelaku yang menyiarkan langsung aksi penjarahan rumah Sahroni melalui fitur live TikTok. Pelaku tersebut menjadi salah satu pihak yang memicu massa melakukan tindakan anarkis.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan menjelaskan, pelaku melakukan siaran langsung selama satu jam dari lokasi rumah Sahroni pada Sabtu (30/8), dan siaran itu terhubung ke rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, yang rumahnya juga dijarah sehari setelahnya.

“Memang dia live-nya di rumah Sahroni. Live kurang lebih satu jam dari pukul 18.00-19.00 WIB,” kata Dicky, Minggu 7 September 2025.

Baca Juga:  Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Anda Sakit dan Memalukan!

Meski pelaku tidak ikut menjarah secara langsung, ia dianggap memberi ruang bagi orang-orang untuk menyebarkan ajakan menghasut.

“Dia menyediakan ruang untuk orang-orang yang menghasut menggunakan media live tersebut sehingga menjadi acuan tersangka penjarahan untuk berbuat hal yang sama,” ungkap Dicky.

Kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku perusakan, penjarahan, maupun penghasutan di media sosial.

Sementara itu, pengembalian barang-barang secara sukarela diharapkan dapat terus berjalan, sehingga seluruh aset yang dijarah bisa kembali ke tangan keluarga. HUM/GIT

TAGGED: Achmad Winarso, Ahmad Sahroni, anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, jam tangan mewah Richard Mile, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Ketua LMK Kebon Bawang, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, patung Iron Man, penjarahan, Polres Metro Jakarta Utara, rumah sahroni, tas-tas branded
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peningkatan Kualitas Pelayanan Lintas Batas Negara.
Kolaborasi Lintas Sektor, Imigrasi Atambua Dorong Terwujudnya Pelayanan Lintas Batas yang Modern dan Terintegrasi
24 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Hukum

Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Hukum

8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Nasional

Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?