JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni terus diselidiki polisi. Sejumlah barang berharga yang sempat dijarah massa mulai dikembalikan warga secara sukarela melalui Polres Metro Jakarta Utara.
Rumah Ahmad Sahroni di kawasan Jakarta Utara sebelumnya digeruduk massa pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Selain merusak, massa juga membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dari jam tangan mewah Richard Mile, tas-tas branded, hingga patung Iron Man.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, sejauh ini sudah ada 32 barang milik Ahmad Sahroni yang dikembalikan warga, termasuk satu bundel sertifikat tanah.
“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan,” ujar Onkoseno, Sabtu 6 September 2025.
Menurutnya, barang-barang tersebut diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara secara sukarela oleh warga, kemudian difasilitasi penyerahannya kepada pihak keluarga Sahroni yang diwakili Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban,” tambah Onkoseno.
Achmad Winarso yang mewakili keluarga Sahroni menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang dengan kesadaran mengembalikan barang-barang tersebut.
“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” jelas Winarso.
Di sisi lain, polisi juga mengungkap adanya pelaku yang menyiarkan langsung aksi penjarahan rumah Sahroni melalui fitur live TikTok. Pelaku tersebut menjadi salah satu pihak yang memicu massa melakukan tindakan anarkis.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan menjelaskan, pelaku melakukan siaran langsung selama satu jam dari lokasi rumah Sahroni pada Sabtu (30/8), dan siaran itu terhubung ke rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, yang rumahnya juga dijarah sehari setelahnya.
“Memang dia live-nya di rumah Sahroni. Live kurang lebih satu jam dari pukul 18.00-19.00 WIB,” kata Dicky, Minggu 7 September 2025.
Meski pelaku tidak ikut menjarah secara langsung, ia dianggap memberi ruang bagi orang-orang untuk menyebarkan ajakan menghasut.
“Dia menyediakan ruang untuk orang-orang yang menghasut menggunakan media live tersebut sehingga menjadi acuan tersangka penjarahan untuk berbuat hal yang sama,” ungkap Dicky.
Kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku perusakan, penjarahan, maupun penghasutan di media sosial.
Sementara itu, pengembalian barang-barang secara sukarela diharapkan dapat terus berjalan, sehingga seluruh aset yang dijarah bisa kembali ke tangan keluarga. HUM/GIT