MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Anggota Brimob Terancam Dipecat, Terlibat Kasus Pelindasan Driver Ojol Affan Kurniawan

Publisher: Redaktur 2 September 2025 2 Min Read
Share
7 anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kematian driver ojol, Affan Kurniawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas mobil taktis (rantis) Brimob, kini memasuki babak baru.

Divisi Propam Polri menetapkan dua dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut melakukan pelanggaran berat dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dua anggota yang menghadapi ancaman pemecatan itu adalah Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae. Bripka Rohmat adalah pengemudi rantis yang melindas Affan, sementara Kompol Kosmas menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan duduk di kursi depan sebelah pengemudi.

Menurut Brigjenpol Agus Wijayanto, Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran.

Baca Juga:  Polri Temukan Unsur Pidana dalam Insiden Rantis Brimob, Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Naik ke Gelar Perkara

Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima anggota lainnya—Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David—melakukan pelanggaran sedang.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Brigjenpol Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 1 September 2025.

Sidang kode etik untuk kategori berat akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, untuk Kompol Kosmas, dan Kamis, 4 September 2025, untuk Bripka Rohmat.

Sementara itu, sanksi untuk kelima anggota lainnya akan diputuskan setelah sidang kategori berat selesai, dengan kemungkinan sanksi seperti penundaan pangkat atau mutasi.

Baca Juga:  Terbukti Langgar Kode Etik, Tujuh Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan hingga Tewas Diperiksa Propam Polri

Kasus ini bermula dari insiden pada Kamis 28 Agustus 2025 malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, namun kemudian melaju kembali, melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak di jalan hingga tewas.

Peristiwa ini memicu kemarahan massa pengemudi ojol dan warga, yang sempat mendatangi Mako Brimob.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bahkan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, Aipda M Rohyani, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, brimob, Bripda Mardin, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, driver ojol, Kompol Kosmas K Gae
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Perwakilan vendor makanan, Lilis Wijayati, memberikan klarifikasi terkait sorotan soal MBG.
Tanggapi Sorotan, Vendor SPPG Jombang Siap Evaluasi dan Jaga Standar Gizi untuk Anak Sekolah
3 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?