JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024.
Hari ini, Jaja Jaelani, yang menjabat sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2024, dipanggil sebagai saksi. Jaja diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Jaja Jaelani. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024,” kata Budi.
Selain Jaja, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan, antara lain:
1. Ahmad Taufiq, Direktur PT Anugerah Citra Mulia
2. Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag
3. Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata
4. M Firman Taufik, Ketua Umum HIMPUH
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka.
Namun, lembaga antirasuah ini telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Mereka bertiga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pangkal masalah dalam kasus ini adalah dugaan pengalihan separuh dari 20.000 kuota haji tambahan yang didapatkan Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi.
Menurut KPK, kuota tambahan ini seharusnya dibagi sesuai aturan, di mana kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Namun, pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus ini diduga tidak sesuai aturan, bahkan melibatkan lebih dari seratus agen travel.
KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus ini. Dengan pemeriksaan terhadap para saksi kunci ini, KPK berharap dapat menemukan bukti kuat untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara. HUM/GIT