MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ridwan Kamil Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kembali memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.

Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RK terhadap selebgram Lisa Mariana.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah prosedur tes DNA dilakukan. Berdasarkan hasil tes, Ridwan Kamil dinyatakan tidak memiliki kecocokan DNA dengan anak Lisa Mariana, berinisial CA.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim, Kombespol Rizki Prakoso, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan Ridwan Kamil, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana pada pekan depan. Pemeriksaan Lisa Mariana akan berfokus pada hasil tes DNA yang telah keluar.

Baca Juga:  Suami Selingkuh, POD Bertahan Hidup dengan Uang Tabungan dan Jual Perhiasan

Setelah kedua belah pihak dimintai keterangan, Bareskrim akan melanjutkan proses ke tahap gelar perkara. Tahap ini krusial untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terlibat, apakah kasus ini akan berlanjut ke pengadilan atau dihentikan.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, memastikan kliennya akan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Ya beliau akan hadir memenuhi undangan Bareskrim untuk tambahan BAP pasca pengumuman hasil tes DNA,” kata Muslim.

Diketahui, laporan dugaan pencemaran nama baik ini resmi tercatat di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025. RK melaporkan Lisa Mariana setelah tudingan yang dilontarkan selebgram tersebut dinilai telah merusak reputasinya.

Baca Juga:  Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Kalteng, Kejagung Siapkan Sita Aset dan Usut Tambang Ilegal

Proses hukum ini kini memasuki babak baru, di mana hasil tes DNA menjadi salah satu bukti kunci dalam menentukan kelanjutan kasus. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, DNA, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim, Kombespol Rizki Prakoso, lisa mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selebgram
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16
24 Oktober 2026
Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026
Lab Narkoba Terbesar di Indonesia Dibongkar di Aceh, 1,2 Ton Sabu Disita
24 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026
Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16

Hukum

Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel

Hukum

Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika

Hukum

Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?