MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia

Publisher: Admin 23 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan menyerahkan sertifikat kepada
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan menyerahkan sertifikat kepada
Ad imageAd image

KUPANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program digitalisasi layanan pertanahan.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Acara penyerahan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (POLDA) Nusa Tenggara Timur. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M., dan diterima oleh Kepala Pelayanan Administrasi (Yanma) Polda NTT, Kompol Nicodemus Ndoloe, S.E.

Adapun aset tanah yang telah disertipikatkan secara elektronik tersebut berlokasi di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan tercatat sebagai salah satu aset penting milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Imigrasi Labuan Bajo Intens Tangani Pemeriksaan Penerbangan Dominan Pesawat Private Jet

Dalam sambutannya, Wawas Setiawan menekankan bahwa penerbitan sertipikat elektronik merupakan langkah nyata menuju pelayanan pertanahan yang lebih cepat, akurat, dan modern.

Menurutnya, penyerahan sertifikat elektronik ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata transformasi layanan pertanahan.

“Dengan sistem elektronik, data kepemilikan tanah akan lebih aman, terintegrasi, dan meminimalkan risiko kehilangan maupun kerusakan fisik dokumen. Kami berharap ke depan seluruh aset negara, termasuk aset milik kepolisian, dapat terdata dan terkelola dengan lebih baik,” ujar Wawas Setiawan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia juga menambahkan bahwa sertipikat elektronik menjadi bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Atambua Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah NTT menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Dengan adanya sertipikat elektronik ini, diharapkan pengelolaan aset tanah milik kepolisian akan semakin tertib, jelas status hukumnya, dan memberi manfaat lebih besar bagi institusi maupun masyarakat. HUM/NUS

TAGGED: Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Tengah, Kompol Nicodemus Ndoloe, Nusa Tenggara Timur, Polda NTT, Sertifikat, Sertifikat Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love3
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa bersama Staf Ahli TNI, Marsekal Pertama TNI Djoko Triono.
Imigrasi Kupang dan Mabes TNI Perkuat Sinergi Jaga Perbatasan untuk Kedaulatan Negara
9 September 2025
Baru Dilantik, Menkop Ferry Juliantono Langsung Tancap Gas: Kejar UU Baru dan Kucuran Dana Rp 16 Triliun
9 September 2025
Gebrakan Awal Kabinet Merah Putih: Prabowo Ganti 5 Menteri, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Terdepak
9 September 2025
Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang
8 September 2025
Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok
8 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Baru Dilantik, Menkop Ferry Juliantono Langsung Tancap Gas: Kejar UU Baru dan Kucuran Dana Rp 16 Triliun
9 September 2025
Gebrakan Awal Kabinet Merah Putih: Prabowo Ganti 5 Menteri, Sri Mulyani dan Budi Gunawan Terdepak
9 September 2025
Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok
8 September 2025
Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus
8 September 2025

TERPOPULER

Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan
8 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK
7 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa bersama Staf Ahli TNI, Marsekal Pertama TNI Djoko Triono.
Imigrasi

Imigrasi Kupang dan Mabes TNI Perkuat Sinergi Jaga Perbatasan untuk Kedaulatan Negara

Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Imigrasi

Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

Hukum

Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok

Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Politik

Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?