MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jawaban Tes DNA Keluar, Ridwan Kamil Tegaskan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Tetap Berjalan

Publisher: Redaktur 21 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil usai tes DNA anak Lisa Mariana.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Teka-teki hubungan biologis antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak seorang wanita bernama Lisa Mariana (LM) akhirnya terungkap.

Melalui hasil tes DNA yang dirilis oleh Bareskrim Polri, terbukti tidak ada kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak tersebut, yang selama ini menjadi sumber polemik dan tudingan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyambut baik hasil ini. Menurutnya, tes DNA adalah bukti ilmiah yang sah dan mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Hasil tes DNA hari ini menjadi bukti ilmiah yang sah bahwa tidak ada hubungan biologis antara Pak Ridwan Kamil dan anak saudari LM,” kata Muslim Jaya pada Rabu 20 Agustus 2025. “Dengan demikian, tuduhan yang selama ini dilemparkan di media sosial tidak benar adanya.”

Baca Juga:  Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana, KPK Didesak Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

Meskipun hasil tes DNA telah membuktikan tidak bersalah, pihak Ridwan Kamil memastikan bahwa proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik harus tetap berlanjut.

Muslim Jaya menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan manipulasi informasi elektronik, penyebaran hoaks, dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan KUHP.

“Proses hukum ini sudah jelas rujukannya. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Siber Bareskrim untuk melanjutkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Menurut Muslim, Ridwan Kamil bersikap kooperatif sejak awal, mendukung penuh dilakukannya tes DNA demi kepastian hukum, bukan karena tekanan publik.

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, serta 3 ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana.

Baca Juga:  Dua Selebgram Bogor Terjerat Kasus Judi Online, Jadi Tersangka

Berbagai barang bukti, mulai dari dokumen elektronik, sampel suara, hingga dokumen surat, telah disita untuk memperkuat proses penyidikan.

Pihak Ridwan Kamil berharap hasil tes DNA ini dapat menjadi rujukan bagi semua pihak agar tidak lagi terjebak dalam isu yang tidak berdasar.

Mereka menekankan bahwa kebenaran selalu menemukan jalannya, dan transparansi penuh ditunjukkan dengan pembukaan segel hasil DNA di hadapan semua pihak terkait.

“Fakta ilmiah hari ini harus menjadi rujukan semua pihak agar tidak lagi terjebak pada isu atau klaim yang tidak berdasar,” pungkas Muslim. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, DNA, KUHP, lisa mariana, manipulasi informasi elektronik, Mantan Gubernur Jawa Barat, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, Polri, Ridwan Kamil, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Hukum

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?