MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler

Publisher: Redaktur 20 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak signifikan dari dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Akibat praktik curang ini, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler justru dialihkan ke haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tindakan ini secara langsung merugikan ribuan jemaah reguler.

“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa 19 Agustus 2025.

Menurut Budi, kuota tambahan sebesar 20.000 yang didapat Presiden Jokowi dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya dibagi berdasarkan aturan, di mana jemaah reguler mendapatkan 92 persen atau 18.400 kuota.

Baca Juga:  KPK Dalami Gratifikasi Noel: Terima Rp 3 Miliar, Motor Ducati, hingga Dugaan Penerimaan Lain Saat Jadi Wamenaker

Namun, dalam kasus ini, pembagiannya dilakukan secara tidak adil, yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Pergeseran kuota ini menyebabkan ribuan jemaah yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024 harus menunda keberangkatan mereka.

“Artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” jelas Budi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, salah satunya adalah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baca Juga:  KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara

Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 Agustus 2025 selama sekitar empat jam.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan separuh dari 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Indonesia. KPK menyebutkan bahwa pengalihan kuota ke haji khusus ini tidak sesuai aturan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengungkapkan bahwa ada ratusan perusahaan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan ini dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Asep. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan dan 9 Dibawa ke Jakarta
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, jubir KPK Budi Prasetyo, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, Pencegahan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Masih Jalani Pemeriksaan Intensif
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

Nasional

Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?