MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler

Publisher: Redaktur 20 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak signifikan dari dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Akibat praktik curang ini, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler justru dialihkan ke haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tindakan ini secara langsung merugikan ribuan jemaah reguler.

“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa 19 Agustus 2025.

Menurut Budi, kuota tambahan sebesar 20.000 yang didapat Presiden Jokowi dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya dibagi berdasarkan aturan, di mana jemaah reguler mendapatkan 92 persen atau 18.400 kuota.

Baca Juga:  Pansel KPK Didesak Telusuri Rekam Jejak Capim dan Calon Dewas, Ini Respons Ketua Pansel

Namun, dalam kasus ini, pembagiannya dilakukan secara tidak adil, yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Pergeseran kuota ini menyebabkan ribuan jemaah yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024 harus menunda keberangkatan mereka.

“Artinya ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” jelas Budi.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, salah satunya adalah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Baca Juga:  KPK Terima 5 Laporan soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Menag Yaqut

Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 Agustus 2025 selama sekitar empat jam.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan separuh dari 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Indonesia. KPK menyebutkan bahwa pengalihan kuota ke haji khusus ini tidak sesuai aturan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengungkapkan bahwa ada ratusan perusahaan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan ini dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Asep. HUM/GIT

Baca Juga:  Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, jubir KPK Budi Prasetyo, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, Pencegahan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?