MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Gregorius Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, kembali menghebohkan publik.

Setelah perjalanan hukumnya yang penuh liku, kini ia menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI. Keputusan ini memantik perdebatan sengit tentang keadilan dan sistem hukum di Indonesia.

Kasus Ronald Tannur mencuri perhatian publik karena putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang kontroversial. Pada awalnya, tiga majelis hakim memutuskan vonis bebas bagi Ronald. Namun, tak lama berselang, terungkap bahwa keputusan itu beraroma suap.

Tiga majelis hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, akhirnya diproses hukum dan dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap dari pengacara Ronald.

Baca Juga:  Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

Keadaan berbalik total ketika Mahkamah Agung (MA) mengambil alih kasus ini. Pada 22 Oktober 2024, MA menganulir vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Putusan ini menegaskan bahwa Ronald terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas. Tepat lima hari kemudian, pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Ronald di rumahnya di Surabaya dan menjebloskannya ke penjara.

Meskipun baru menjalani hukuman kurang dari setahun, Ronald Tannur telah mendapatkan remisi. Hal ini menjadi sorotan karena kasusnya masih segar dalam ingatan publik.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menjelaskan bahwa Ronald Tannur termasuk dalam 1.555 narapidana yang mendapat remisi umum di Lapas Salemba.

Baca Juga:  Divonis Bebas, Guru Supriyani Berencana Laporkan Balik Aipda WH

“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” sebut Fadil.

Menurut Fadil, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan dinilai mengalami penurunan tingkat risiko.

Syarat tambahan termasuk menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan tidak memiliki catatan hukuman disiplin. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, HUT ke-80 RI, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Remisi, Ronald Tannur, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, vonis bebas, Windu Aji Sutanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Hukum

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Hukum

Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?