MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Mario Dandy Satriyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI yang seharusnya menjadi momen sukacita, kini diwarnai kontroversi setelah terungkapnya daftar narapidana penerima remisi.

Nama-nama yang selama ini dikenal publik karena kasus kejahatan yang menggemparkan, seperti Mario Dandy Satriyo, Ronald Tannur, dan John Kei, ternyata turut mendapat potongan masa hukuman. Keputusan ini menuai perdebatan sengit dan pertanyaan besar dari masyarakat.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo. Ia menyatakan bahwa Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, menerima dua jenis remisi.

“Mario Dandy Satriyo memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” ungkap Fajar Nur Cahyo, Senin 18 Agustus 2025.

Baca Juga:  Kejagung Usut Sumber Uang Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

Pemberian remisi ini menandai momen langka di mana seorang narapidana yang kasusnya masih hangat di ingatan publik langsung mendapatkan keringanan hukuman.

Terkuaknya nama Mario Dandy rupanya hanya puncak dari gunung es. Data dari Lapas Salemba menunjukkan bahwa sejumlah narapidana dengan kasus yang tak kalah menghebohkan juga mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menyebutkan beberapa nama dalam keterangan tertulisnya.

“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, MB Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” sebut Fadil.

Baca Juga:  Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Anda Sakit dan Memalukan!

Di antara nama-nama tersebut, Gregorius Ronald Tannur menjadi sorotan khusus. Terdakwa kasus penganiayaan sadis yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera, juga mendapatkan remisi sebesar 90 hari.

Pemberian remisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, apa kriteria yang digunakan? Menurut Mohamad Fadil, remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan dinilai mengalami penurunan potensi risiko.

Namun, argumen ini menuai kritik tajam. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang narapidana dengan kasus yang mengundang amarah publik bisa begitu cepat memenuhi kriteria “berkelakuan baik”.

Di sisi lain, Fadil juga merilis daftar narapidana yang tidak mendapatkan remisi, seperti Alwin Albar dan Emil Ermindra, karena statusnya masih sebagai tahanan.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di Kasus Suap Hakim

Keputusan ini kembali memantik diskusi tentang sistem hukum di Indonesia. Sebagian pihak berpendapat bahwa remisi adalah hak setiap narapidana yang memenuhi syarat.

Namun, tak sedikit pula yang merasa bahwa remisi bagi kasus-kasus kontroversial seperti ini bisa melukai rasa keadilan masyarakat. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Fajar Nur Cahyo, Gregorius Ronald Tannur, HUT ke-80 RI, John Kei, Mario Dandy Satriyo, MB Gunawan, Ofan Sofwan, Ronald Tannur, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK karena Sering Absen Sidang MK
3 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Lala Widy Ingin Menikah Lagi

Gaya Hidup

Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang

Hukum

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan

Hukum

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?