MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal ini, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar pemerintah dan DPR segera membuat regulasi baru yang membatasi hak pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi.

Menurut Yudi, kelonggaran yang didapatkan para koruptor saat ini adalah dampak dari dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung (MA).

Aturan lama tersebut sejatinya membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat hanya bagi narapidana yang berstatus justice collaborator (JC).

“Akibat PP 99 Tahun 2012 yang dicabut MA, akibatnya para napi korupsi yang bukan justice collaborator akhirnya bisa juga mendapatkan remisi, termasuk pembebasan bersyarat,” ujar Yudi.

Baca Juga:  Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

Pembebasan Setnov sendiri memang didasarkan pada beberapa hal. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah hukumannya dikurangi oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA. Dalam putusan PK, hukuman Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Selain itu, Novanto juga telah memenuhi syarat lain, yaitu melunasi denda dan uang pengganti. Rika menyebutkan, berdasarkan surat dari KPK, Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar dari total Rp 49 miliar. Sisa uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar telah dikompensasi dengan pidana kurungan.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Putusan Bebas Ronald Tannur, Adies Kadir: Jika Putusan Cacat, Butuh Evaluasi Mendalam

Meskipun demikian, Yudi Purnomo berharap para hakim bisa memiliki “beban moral” dan tidak lagi memberikan vonis ringan, terutama dalam kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Sementara itu, Setnov, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun, kini hanya harus menjalani hukuman 12,5 tahun dan pencabutan hak politik selama 2,5 tahun.

Kasus korupsi e-KTP sendiri telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Putusan-putusan yang meringankan hukuman para terpidana korupsi ini terus menuai kritik dan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. HUM/GIT

TAGGED: eks penyidik KPK, justice collaborator, MA, Mahkamah Agung, mantan ketua dpr, PK, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025
20 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Ridwan Kamil Absen di Pengumuman Hasil Tes DNA, Diwakili Pengacara
20 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler
20 Agustus 2025
Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran
20 Agustus 2025
Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Ridwan Kamil Absen di Pengumuman Hasil Tes DNA, Diwakili Pengacara
20 Agustus 2025

TERPOPULER

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang
20 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Suasana kegiatan penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi.
Imigrasi

Performa Naik Kelas! Imigrasi dan Pemasyarakatan Jateng Fokus Reformasi untuk Lampaui Target 2025

Hukum

Skandal Kuota Haji Terungkap! KPK Sebut Korupsi Geser Jadwal Keberangkatan Ribuan Jemaah Reguler

Nasional

Tiga Pangdam Baru Ditunjuk, Panglima TNI Mutasi Besar-besaran

Hukum

Gegara Skandal Perselingkuhan Ajudan Wakapolda NTT, Mutasi Perwira Dirombak Ulang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?