MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Publisher: Redaktur 18 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal ini, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar pemerintah dan DPR segera membuat regulasi baru yang membatasi hak pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi.

Menurut Yudi, kelonggaran yang didapatkan para koruptor saat ini adalah dampak dari dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung (MA).

Aturan lama tersebut sejatinya membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat hanya bagi narapidana yang berstatus justice collaborator (JC).

“Akibat PP 99 Tahun 2012 yang dicabut MA, akibatnya para napi korupsi yang bukan justice collaborator akhirnya bisa juga mendapatkan remisi, termasuk pembebasan bersyarat,” ujar Yudi.

Baca Juga:  Kejagung Tanggapi Santai PK Emirsyah Satar Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Pembebasan Setnov sendiri memang didasarkan pada beberapa hal. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat setelah hukumannya dikurangi oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA. Dalam putusan PK, hukuman Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Selain itu, Novanto juga telah memenuhi syarat lain, yaitu melunasi denda dan uang pengganti. Rika menyebutkan, berdasarkan surat dari KPK, Novanto telah membayar uang pengganti sebesar Rp 43,7 miliar dari total Rp 49 miliar. Sisa uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar telah dikompensasi dengan pidana kurungan.

Baca Juga:  MA: Belum Ada Aduan soal Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang Ilegal

Meskipun demikian, Yudi Purnomo berharap para hakim bisa memiliki “beban moral” dan tidak lagi memberikan vonis ringan, terutama dalam kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Sementara itu, Setnov, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun, kini hanya harus menjalani hukuman 12,5 tahun dan pencabutan hak politik selama 2,5 tahun.

Kasus korupsi e-KTP sendiri telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Putusan-putusan yang meringankan hukuman para terpidana korupsi ini terus menuai kritik dan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. HUM/GIT

TAGGED: eks penyidik KPK, justice collaborator, MA, Mahkamah Agung, mantan ketua dpr, PK, setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?