MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selain Prada Lucky, Ada Korban Lain dalam Kasus Pengeroyokan, Kondisinya Baik

Publisher: Redaktur 12 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo semakin melebar.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa ada satu korban lain dalam insiden ini. Beruntung, kondisi korban kedua tersebut saat ini dalam keadaan baik dan sehat.

“Betul memang ada satu lagi (korban), tapi kondisinya baik, kondisinya sehat,” ujar Brigjen Wahyu Yudhayana di Mabes TNI AD, Senin 11 Agustus 2025.

Menurut Wahyu, pembinaan yang berujung pada pengeroyokan itu tidak hanya ditujukan kepada satu orang. Hal ini sejalan dengan penetapan 20 prajurit TNI sebagai tersangka.

Baca Juga:  Polisi Autopsi Jenazah Mahasiswa UKI Korban Pengeroyokan di Kampus

Wahyu menjelaskan bahwa tindakan pembinaan ini diberikan kepada beberapa prajurit, dan setiap prajurit memiliki kondisi fisik yang berbeda.

“Itu tentu dihadapkan pada kondisi kesehatan, kondisi fisik, maupun pada saat korban ini bagaimana perlakuannya,” tambahnya.

Terkait terulangnya kasus kekerasan dalam pembinaan di lingkungan militer, Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh. Ia mengakui bahwa kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan.

“Kekerasan tidak boleh jadi pembinaan,” tegas Wahyu. “Setiap program, setiap kegiatan… itu tentu ada beberapa hal yang memang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada beberapa hal yang memang perlu dilaksanakan evaluasi.”

Baca Juga:  Insiden Tragis Ojol: Istana Minta Aparat Bertindak Humanis, Kapolri Janji Usut Tuntas

Saat ini, 20 prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengatakan seluruh tersangka telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kupang. Proses rekonstruksi kasus ini juga masih menunggu untuk dilakukan. HUM/GIT

TAGGED: Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Mabes TNI AD, Mayjen TNI Piek Budyakto, Pangdam IX/Udayana, pengeroyokan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, tewas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK karena Sering Absen Sidang MK
3 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Lala Widy Ingin Menikah Lagi

Gaya Hidup

Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang

Hukum

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan

Hukum

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?