MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Debat Sengit Surya Paloh vs KPK: Polemik ‘OTT’ di Balik Jerat Korupsi Bupati Kolaka Timur

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Ketum NasDem Surya Paloh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Gelombang polemik baru menyelimuti ranah hukum dan politik Indonesia.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, secara terbuka melayangkan kritik pedas terhadap terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kritik ini muncul menyusul penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, yang terseret kasus korupsi proyek pembangunan RSUD.

Dalam sebuah konferensi pers yang menarik perhatian publik, Surya Paloh mempertanyakan definisi OTT yang menurutnya bisa membingungkan.

“Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama,” ucapnya.

Paloh mencontohkan, jika pelaku suap dan penerima suap ditangkap di lokasi yang berjauhan, istilah OTT menjadi tidak relevan.

Baca Juga:  KPK Ungkap Bupati Cilacap Ancam Kadis yang Tak Setor Dana THR hingga Rp 750 Juta

“Ini OTT apa? OTT plus,” ujarnya, mempertanyakan apakah istilah tersebut masih tepat digunakan. Ia berpendapat, penggunaan terminologi yang tidak akurat dapat merusak citra publik dan mengganggu jalannya pemerintahan.

Menanggapi kritik tersebut, KPK tidak tinggal diam. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan rinci dan tegas.

Asep memaparkan bahwa definisi “tangkap tangan” dalam undang-undang tidak hanya terbatas pada penangkapan di lokasi kejadian.

“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya,” jelasnya.

Asep juga membongkar kronologi penangkapan Abdul Azis yang ia sebut telah sesuai dengan prosedur. Berbekal informasi intelijen yang didapat sejak awal tahun, KPK menemukan adanya peningkatan komunikasi terkait transaksi keuangan pada pertengahan Juli.

Baca Juga:  Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Menkum Akan Kaji

Mendasari informasi tersebut, KPK menurunkan tiga tim di lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

“Berbekal informasi yang kami peroleh tersebut, ya maka dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang dan SOP yang ada pada kami,” tegas Asep, membantah kritik Surya Paloh.

Polemik terminologi ini muncul di tengah kasus korupsi yang serius. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kelas C. Proyek ini bernilai fantastis, yaitu Rp 126,3 miliar.

Menurut Asep, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen dari total nilai proyek, yang jika dihitung mencapai sekitar Rp 9 miliar.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Fokus ke Individu, Bukan Ormas

Selain Abdul Azis, empat tersangka lain yang terlibat adalah Deddy Karnady dan Arif Rahman (pihak swasta) sebagai pemberi, serta Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes) dan Ageng Dermanto (PPK) sebagai penerima.

Para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara para pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim, Arif Rahman, Bupati Kolaka Timur, Bupati Koltim, Deddy Karnady, Ketum NasDem, Korupsi, KPK, OTT, Proyek Pembangunan, RSUD Kelas C, Surya Paloh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan
3 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan
3 Juni 2026
KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara
3 Juni 2026
KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Pengurusan TKA
3 Juni 2026
Mantan Artis Jadi Tersangka Sindikat Scammer Internasional di Solo, Bertugas Layani Video Call
3 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan
3 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan
3 Juni 2026
KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara
3 Juni 2026
KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Pengurusan TKA
3 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan

Kejaksaan

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan

Korupsi

KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara

Korupsi

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Pengurusan TKA

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?