JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi Surya Darmadi, sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cheryl, yang lahir di Singapura pada 1980, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Kabar ini menguat setelah foto dan identitas Cheryl dipampang jelas dalam pengumuman DPO Kejagung. Perempuan berusia 45 tahun ini memiliki tiga alamat, dua di Jakarta Selatan dan satu di Singapura.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 31 Desember 2024. Posisinya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex diduga menjadi pintu masuk aliran dana ilegal dari hasil korupsi sang ayah.
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Cheryl telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir.
“Yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Anang.
Kecurigaan bahwa Cheryl berada di luar negeri sudah muncul sejak awal tahun ini. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pernah menyebut bahwa Cheryl sudah lama berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia.
“Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” kata Febrie pada awal Januari 2025.
Meskipun demikian, Kejagung terus berupaya menelusuri aset-aset Cheryl Darmadi yang diduga berasal dari hasil korupsi Duta Palma.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Kejagung untuk mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 4,7 triliun dan kerugian ekonomi negara yang mencapai Rp 73,9 triliun dalam kasus mega korupsi PT Duta Palma Group. HUM/GIT