MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tegakkan Kedaulatan, Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan Pelanggar Izin Tinggal di Wilayah Indonesia

Publisher: Admin 7 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian AB, WN Pakistan di Bandara Internasional Juanda, yang terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian AB, WN Pakistan di Bandara Internasional Juanda, yang terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi satu orang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), yang terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan jika tindakan tegas ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar serentak pada 15–16 Juli 2025 di wilayah kerja Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

WN Pakistan, AB, siap dipulangkan ke negaranya asal setelah melewati beberapa pemeriksaan di Bandara Internasional Juanda.
WN Pakistan, AB, siap dipulangkan ke negaranya asal setelah melewati beberapa pemeriksaan di Bandara Internasional Juanda.

“AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan izin tinggal selama 60 hari yang dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-9 ini menjelaskan.

Baca Juga:  Awasi Orang Asing Berbasis AI, Imigrasi Kotabumi Optimis Pengawasan Lebih Akurat dan Cepat

Namun, lanjut Frizky, setelah izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025, yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan dan tetap berada di Indonesia secara ilegal selama 8 hari.

“Yang bersangkutan awalnya diketahui bepergian ke beberapa wilayah wisata di Indonesia, namun akhirnya menetap di sebuah lembaga kursus di kawasan Pare, Kediri,” sambung Frizky lagi.

Setelah diamankan, AB langsung ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kediri sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, mengacu pada Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011, yang mengatur bahwa orang asing yang melewati batas izin tinggal tanpa membayar biaya beban dapat langsung dikenai deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Baca Juga:  Imigrasi Maumere Dukung Kemajuan Daerah Melalui Pengawasan Keberadaan Warga Negara Asing

AB dipulangkan ke negaranya pada 5 Agustus 2025 melalui penerbangan Thai Airways TG434 (Jakarta–Bangkok), dilanjutkan dengan TG345 (Bangkok–Lahore), dengan pengawalan ketat dari petugas Kantor Imigrasi Kediri sesuai prosedur dan SOP keimigrasian yang berlaku.

“Tindakan ini merupakan bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Kediri tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian sekecil apapun. Kami berdiri di garda depan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing mematuhi aturan hukum selama berada di wilayah Indonesia,” pungkas Frizky. HUM/BAD

TAGGED: Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Deportasi, Imigrasi Kediri, Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri, Keimigrasian, Operasi Wira Waspada, Pelanggar Izin Tinggal, Pengawasan Keimigrasian, Tegakkan Kedaulatan, Warga Negara Asing, WNA Pakistan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?