KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi satu orang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), yang terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan jika tindakan tegas ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar serentak pada 15–16 Juli 2025 di wilayah kerja Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
“AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan izin tinggal selama 60 hari yang dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-9 ini menjelaskan.
Namun, lanjut Frizky, setelah izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025, yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan dan tetap berada di Indonesia secara ilegal selama 8 hari.
“Yang bersangkutan awalnya diketahui bepergian ke beberapa wilayah wisata di Indonesia, namun akhirnya menetap di sebuah lembaga kursus di kawasan Pare, Kediri,” sambung Frizky lagi.
Setelah diamankan, AB langsung ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kediri sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, mengacu pada Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011, yang mengatur bahwa orang asing yang melewati batas izin tinggal tanpa membayar biaya beban dapat langsung dikenai deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
AB dipulangkan ke negaranya pada 5 Agustus 2025 melalui penerbangan Thai Airways TG434 (Jakarta–Bangkok), dilanjutkan dengan TG345 (Bangkok–Lahore), dengan pengawalan ketat dari petugas Kantor Imigrasi Kediri sesuai prosedur dan SOP keimigrasian yang berlaku.
“Tindakan ini merupakan bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Kediri tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian sekecil apapun. Kami berdiri di garda depan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing mematuhi aturan hukum selama berada di wilayah Indonesia,” pungkas Frizky. HUM/BAD