MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tegakkan Kedaulatan, Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan Pelanggar Izin Tinggal di Wilayah Indonesia

Publisher: Admin 7 Agustus 2025 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian AB, WN Pakistan di Bandara Internasional Juanda, yang terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian AB, WN Pakistan di Bandara Internasional Juanda, yang terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi satu orang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), yang terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan jika tindakan tegas ini merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar serentak pada 15–16 Juli 2025 di wilayah kerja Imigrasi Kediri, meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

WN Pakistan, AB, siap dipulangkan ke negaranya asal setelah melewati beberapa pemeriksaan di Bandara Internasional Juanda.
WN Pakistan, AB, siap dipulangkan ke negaranya asal setelah melewati beberapa pemeriksaan di Bandara Internasional Juanda.

“AB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan izin tinggal selama 60 hari yang dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-9 ini menjelaskan.

Baca Juga:  Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan Paksa WNA China Ke Jiangsu

Namun, lanjut Frizky, setelah izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025, yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan dan tetap berada di Indonesia secara ilegal selama 8 hari.

“Yang bersangkutan awalnya diketahui bepergian ke beberapa wilayah wisata di Indonesia, namun akhirnya menetap di sebuah lembaga kursus di kawasan Pare, Kediri,” sambung Frizky lagi.

Setelah diamankan, AB langsung ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kediri sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak lagi memiliki izin tinggal yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, mengacu pada Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011, yang mengatur bahwa orang asing yang melewati batas izin tinggal tanpa membayar biaya beban dapat langsung dikenai deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Baca Juga:  Imigrasi Cilacap Gagalkan Upaya WNA Myanmar untuk Buat Paspor Indonesia, Identitas Palsu

AB dipulangkan ke negaranya pada 5 Agustus 2025 melalui penerbangan Thai Airways TG434 (Jakarta–Bangkok), dilanjutkan dengan TG345 (Bangkok–Lahore), dengan pengawalan ketat dari petugas Kantor Imigrasi Kediri sesuai prosedur dan SOP keimigrasian yang berlaku.

“Tindakan ini merupakan bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Kediri tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian sekecil apapun. Kami berdiri di garda depan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing mematuhi aturan hukum selama berada di wilayah Indonesia,” pungkas Frizky. HUM/BAD

TAGGED: Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Deportasi, Imigrasi Kediri, Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri, Keimigrasian, Operasi Wira Waspada, Pelanggar Izin Tinggal, Pengawasan Keimigrasian, Tegakkan Kedaulatan, Warga Negara Asing, WNA Pakistan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Ingatkan Kasus Keracunan Program MBG Jangan Dipolitisasi
27 September 2025
Kapolri Perintahkan Usut Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis
27 September 2025
2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop
27 September 2025
Gubernur Kalbar Ria Norsan Klaim KPK Tak Temukan Barang Bukti saat Geledah Rumahnya
27 September 2025
Gubernur Kalbar Ria Norsan Sebut Koper yang Disita KPK Hanya Berisi Pakaian Bekas
27 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Ingatkan Kasus Keracunan Program MBG Jangan Dipolitisasi
27 September 2025
Kapolri Perintahkan Usut Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis
27 September 2025
2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop
27 September 2025
Gubernur Kalbar Ria Norsan Klaim KPK Tak Temukan Barang Bukti saat Geledah Rumahnya
27 September 2025

TERPOPULER

Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia berbincang dengan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing dalam kegiatan Pasar Murah di Kantor Imigrasi Surabaya.
Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Dukungan Penuh Ketahanan Pangan di Jawa Timur
26 September 2025
Rudy Tanoe Kalah Praperadilan, KPK Belum Tahan meski Status Tersangka Sah
25 September 2025
dr Tan Shot Yen Kritik Menu MBG, Kepala BGN Dadan Hindayana Beri Penjelasan
26 September 2025
Bareskrim Polri Asistensi Penanganan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis
26 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Prabowo Ingatkan Kasus Keracunan Program MBG Jangan Dipolitisasi

Nasional

Kapolri Perintahkan Usut Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan

2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop

Korupsi

Gubernur Kalbar Ria Norsan Klaim KPK Tak Temukan Barang Bukti saat Geledah Rumahnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?