MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK

Publisher: Redaktur 29 Juli 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi kendala dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menyewakan kamar untuk Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin 28 Juli 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Erwin Djohansyah. “Yang bersangkutan tidak hadir hari ini.

Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak ya,” kata Budi kepada wartawan, Senin 28 Juli 2025.

Baca Juga:  Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

Budi menambahkan, jika keterangan dari Erwin Djohansyah memang sangat dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan, penyidik KPK tidak akan ragu untuk menjadwalkan pemanggilan ulang.

“Ya nanti tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan penyidik pasti akan memanggil,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan MA.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ujar Budi Prasetyo.

Nama Menas Erwin Djohansyah sendiri bukan nama baru dalam pusaran kasus ini. Ia tercantum dalam putusan persidangan Hasbi Hasan.

Baca Juga:  KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Dalam putusan tersebut, Menas Erwin disebut sebagai pihak yang membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini.

Kamar ini tidak hanya digunakan sebagai tempat pembahasan pengurusan perkara, tetapi juga disebut digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” bunyi putusan hakim yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu 3 April 2024.

Tak hanya di Novotel Cikini, hakim juga mengungkapkan adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy Idol.

Baca Juga:  Hasyim Asy'ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Kamar di Fraser Menteng ini juga disebut menjadi lokasi pertemuan Hasbi untuk membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Saat ini, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dan vonis tersebut tetap berlaku hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU, bersama dengan Windy Idol. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Hasbi Hasan, Juru bicara KPK, KPK, Menas Erwin Djohansyah, TPPU, Windy Idol, Windy Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?