MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara: Skandal Suap Ronald Tannur dan Gratifikasi Fantastis

Publisher: Redaktur 28 Juli 2025 3 Min Read
Share
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar Jaksa Imron Mashadi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 28 Juli 2025.

Selain pidana penjara, Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Fasilitasi Kejagung Ungkap Kasus yang Melibatkan Gregorius Ronald Tannur, Karutan: Yang Bersangkutan Sehat

JPU meyakini Rudi melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan Rudi dinilai memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa juga telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif,” tambah JPU.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan bagi Rudi. Ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga:  Adik Ronald Tannur Ikut Diperiksa Terkait Kasus Suap Hakim

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp 541,8 juta dengan kurs Rp 12.600) terkait pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur. Suap ini berasal dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, sesuai permintaan Lisa.

Lebih jauh, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai total Rp21,85 miliar.

Gratifikasi ini diterimanya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada tahun 2024.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

Rincian gratifikasi tersebut meliputi uang senilai Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 6,28 miliar (kurs Rp16.400), 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Mangapul, Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Surabaya, Ronald Tannur, Rudi Suparmono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?