MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Kediri Deportasi WN Jepang di Kampung Bahasa, Tegaskan Kepatuhan Visa Lewat Sosialisasi

Publisher: Admin 24 Juli 2025 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA asal Jepang, berinisial MO, yang kedapatan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA asal Jepang, berinisial MO, yang kedapatan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA).
Ad imageAd image

KEDIRI, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kediri mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WN) Jepang, MO, yang kedapatan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk mengikuti kursus bahasa di Kampung Bahasa, Pare.

MO terjaring dalam razia pengawasan keimigrasian yang digelar pada 15–16 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa visa yang digunakan tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Pihak lembaga kursus pun mengakui adanya kekeliruan administratif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kediri menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa penangkalan, yang memungkinkan MO untuk kembali ke Indonesia di kemudian hari menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai peruntukan.

Proses deportasi berjalan lancar sesuai SOP, dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri. MO dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Juanda, menggunakan maskapai China Southern Airlines (CZ8138) rute Surabaya–Guangzhou–Osaka.

Baca Juga:  Cewek Uganda Jajakan Diri Jadi PSK di Bali, Dalih Bisnis Baju dan Liburan

“Langkah ini sebagai tindak lanjut Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. Penegakan hukum keimigrasian adalah bentuk perlindungan kedaulatan negara sekaligus pembinaan. Kami ingin Kampung Bahasa tetap legal, nyaman, dan terbuka untuk siapa pun yang taat aturan,” tegas Antonius Frizky Saniscara Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

Imigrasi Langsung Sosialisasikan Aturan Visa dan Izin Tinggal di Kampung Bahasa Pare

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra memberikan sambutan pada acara sosialisasi APOA.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra memberikan sambutan pada acara sosialisasi APOA.

Menindaklanjuti hal itu, di hari yang sama, Kantor Imigrasi Kediri menggelar Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English, Kampung Bahasa Pare. Kegiatan ini ditujukan kepada pengelola lembaga kursus dan penyedia tempat tinggal seperti hotel, kost, camp, dan homestay.

Baca Juga:  Tindak Tegas Pelaku Love Scamming, Imigrasi Siapkan Deportasi 88 WNA Cina di Batam

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa Tulungrejo Mat Nur Ikhsan, Perwakilan Desa Pelem  Agus (Kasi Kesejahteraan Masyarakat), Ketua Forum Kampung Bahasa (FKB) Ahmad Farih, serta para pelaku usaha dan pendidikan di wilayah Kampung Bahasa

Dalam sambutannya, Frizky mengajak seluruh elemen untuk berkomitmen:

“Kami harap ke depan, tak ada lagi kesalahan serupa. Mari jadikan Kampung Bahasa sebagai kawasan pendidikan berstandar internasional yang legal dan aman bagi WNA,” papar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-9 ini menjelaskan.

Dua materi utama disampaikan dalam sosialisasi ini:

1. “Visa dan Izin Tinggal dalam Kaitannya dengan Kegiatan Kursus” oleh Mas Djoko A. Wibowo, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian. Ia menjelaskan visa C1, C9, dan E30 sebagai jenis visa yang tepat untuk kegiatan belajar-mengajar, serta pentingnya penjamin bagi setiap WNA.

Baca Juga:  Ludahi Imam Masjid, WNA Australia Dideportasi, Sekaligus Dicekal

2. “Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian” oleh Andriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Materi mencakup pentingnya kejujuran dalam pengajuan visa, sanksi atas pelanggaran, serta kewajiban penggunaan aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) bagi pengelola tempat tinggal.

“Dengan kegiatan ini, kami ingin Kampung Bahasa Pare semakin dikenal dunia sebagai tempat belajar yang tertib, nyaman, dan profesional,” pungkas Frizky saat diwawancara media. HUM/CAK 

TAGGED: Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Deportasi, Imigrasi Kediri, Kamoung Bahasa Pare, Kampung Bahasa, Kediri, Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025, Operasi Wirawaspada, Pare, Visa dan Izin Tinggal, Visa on Arrival, VoA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana
26 Juli 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan
26 Juli 2025
Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku
26 Juli 2025
Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?
26 Juli 2025
Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto: Ini Dua Hal Krusial yang Terbukti di Mata Hakim
26 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana
26 Juli 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan
26 Juli 2025
Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?
26 Juli 2025
Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto: Ini Dua Hal Krusial yang Terbukti di Mata Hakim
26 Juli 2025

TERPOPULER

Seluruh jajaran Kanwil BPN Jawa Timur dan para kepala kantor berfoto bersama dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi PTSL yang digelar di Hotel Harris, Malang.
Jawa Timur Ukir Sejarah, Provinsi Pertama Rampungkan 100% Layanan Peralihan Elektronik, Data yang Solid dan Berkualitas
24 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan jajaran Imigrasi
Uji Coba “All Indonesia” Dimulai, Pemerintah Sederhanakan Proses Kedatangan Internasional
24 Juli 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, menyematkan simbolis bodycam kepada lima petugas Imigrasi di bandara.
Imigrasi Soekarno-Hatta Wajibkan Bodycam: Transparansi Bukan Wacana, Tapi Bukti Nyata
25 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri bersama jajaran pertanahan me-launching kegiatan Peralihan Pelayanan Elektronik.
BPN Jateng Luncurkan “Peralihan Elektronik”, Langkah Nyata Menuju Layanan Pertanahan Tanpa Ribet
25 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana

Hukum

KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan

Hukum

Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Hukum

Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?