MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Terjebak di Pusaran Kejagung dan KPK

Publisher: Redaktur 23 Juli 2025 5 Min Read
Share
Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), kini menjadi sorotan tajam.

Bukan karena terobosan pendidikannya, melainkan karena ia tengah “terjepit” di antara dua lembaga penegak hukum besar di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya tengah mengusut dugaan korupsi di kementerian yang pernah dipimpinnya.

Situasi ini menempatkan Nadiem Makarim dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, Kejagung sedang membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Di sisi lain, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Kedua kasus ini terjadi pada era kepemimpinan Nadiem.

Kejagung dan Skandal Chromebook Rp 9,3 Triliun
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung mencakup periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa anggaran proyek ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,3 triliun.

Dana ini bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Program ini sebenarnya digagas sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan untuk anak-anak di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera

Namun, realitanya jauh dari harapan. Kejagung menyebutkan bahwa 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem ini tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan murid, mengindikasikan adanya masalah serius dalam proses pengadaannya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021.

3. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

4. Jurist Tan (JT/JS), Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Meskipun empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi dan telah dua kali diperiksa oleh Kejagung. Abdul Qohar menjelaskan bahwa Nadiem memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan laptop Chromebook ini.

Menurut Qohar, pada Desember 2019, Jurist Tan, yang mewakili Nadiem, telah membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Baca Juga:  Kajati Sumbar Umrah Bersama Gubernur-Kadisdik: Respons Kejagung dan Penggeledahan di Kantor Disdik

Lebih lanjut, Nadiem juga disebut pernah bertemu langsung dengan pihak Google pada tahun 2020 untuk membahas pengadaan laptop Chromebook, yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.

“Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” terang Qohar.

Yang paling krusial, Qohar mengungkapkan bahwa Nadiem bahkan memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google dalam rapat virtual pada 6 Mei 2020, padahal saat itu proses pengadaan belum dilaksanakan.

Kejagung masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek ini, termasuk menelusuri hubungan antara proyek pengadaan laptop dengan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.

Meskipun demikian, Qohar menegaskan bahwa undang-undang tidak mensyaratkan seseorang harus mendapatkan keuntungan pribadi untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka korupsi; cukup jika diduga menguntungkan pihak lain atau korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 1,9 triliun.

Baca Juga:  Mencuat 11 Nama Usulan Anggota Pansel KPK, ICW Bicara soal Kriteria

KPK dan Penyelidikan Google Cloud
Di waktu yang bersamaan, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil Nadiem terkait perkara ini jika diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut,” kata Budi, Selasa 22 Juli 2025.

Meskipun masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap penyidikan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa kasus pengadaan Google Cloud ini terpisah dengan kasus laptop Chromebook yang ditangani Kejagung.

“Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujar Asep. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Chromebook, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Google Cloud, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Korupsi, KPK, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?