MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Batam Tak Main-Main, 24 WNA Terjaring Operasi Wirawaspada: Diduga Langgar Izin Tinggal

Publisher: Admin 18 Juli 2025 3 Min Read
Share
Sejumlah WNA yang diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025.
Sejumlah WNA yang diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025.
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id — 24 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam Operasi Wirawaspada 2025. Dalam operasi ini, Imigrasi ingin menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 15–16 Juli 2025, dengan menggandeng BP Batam dan berbagai instansi terkait.

Operasi difokuskan pada pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di sejumlah kawasan rawan dan zona industri strategis di Kota Batam. Hasilnya, sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga:  Imigrasi Indonesia dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
Petugas imigrasi memeriksa dokumen milik WNA yang bekerja di salah satu perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.
Petugas imigrasi memeriksa dokumen milik WNA yang bekerja di salah satu perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.

Di antaranya, terdapat 10 WNA asal Myanmar yang keberadaannya dinilai tidak memberi manfaat sesuai prinsip kebijakan selektif, serta 14 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang disinyalir menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan terlibat langsung dalam aktivitas proyek industri, sesuatu yang jelas di luar cakupan izin kunjungan jangka pendek.

“Jenis visa kunjungan tidak diperuntukkan untuk bekerja, apalagi terlibat dalam proyek industri. Ini adalah pelanggaran yang serius dan akan kami tindak tegas,” ujar Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam.

Baca Juga:  Permudah Layanan Orang Asing: Imigrasi Malang dan Universitas Brawijaya Luncurkan Immigration Corner dan Eazy Intal

Sebagai bentuk respons, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi segera diberlakukan terhadap seluruh WNA yang terjaring. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, kedaulatan hukum, dan iklim investasi yang sehat di Batam.

Lebih lanjut, Jefrico menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal, karena dampaknya bisa merugikan negara, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun ketertiban sosial.

“Penegakan hukum ini bukan semata soal pengawasan, tapi juga soal keberpihakan pada kepentingan nasional,” tegasnya.

Operasi Wira Waspada 2025 menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar lebih cermat dan taat aturan. Legalitas dan kesesuaian jenis izin tinggal WNA di lingkungan kerja wajib diperhatikan, karena setiap pelanggaran akan diproses secara serius.

Baca Juga:  Kakanwil Ditjenim Jateng Pastikan Petugas Imigrasi Layani Masyarakat dengan Optimal

Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Kantor Imigrasi Batam juga membuka layanan pengaduan masyarakat di nomor WhatsApp 0821-8088-9090 untuk melaporkan dugaan pelanggaran orang asing. HUM/CAK

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Batam, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Inteldakim, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Izin Tinggal Kunjungan, Operasi Wirawaspada 2025, Tindakan Administratif Keimigrasian, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito
17 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito

Korupsi

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Headlines

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025

Korupsi

Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?