JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang tahanan mengenakan masker atau penutup wajah lainnya saat pemeriksaan menuai dukungan kuat dari IM57+ Institute.
Kelompok yang mayoritas diisi mantan pegawai KPK ini menilai langkah tersebut sebagai upaya penting untuk mempertahankan efek malu yang seharusnya dirasakan oleh para koruptor.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa tindakan para tersangka yang berupaya menutupi wajah mereka adalah bukti nyata dari rasa malu yang luar biasa.
“Pertama, ini menunjukkan bahwa tersangka KPK memiliki rasa malu yang luar biasa sehingga berupaya menutupi wajahnya dengan berbagai cara,” kata Lakso pada Sabtu 12 Juli 2025.
Lakso melanjutkan, perasaan malu sebagai koruptor ini harus dijaga dan dipertahankan sebagai konsekuensi langsung dari perbuatan koruptif mereka.
“Ini adalah salah satu hal yang menunjukkan bahwa cap sebagai tersangka korupsi merupakan sesuatu yang memalukan dan sebenarnya efek ini harus dipertahankan,” ujarnya.
IM57+ juga berpandangan bahwa larangan bagi tahanan KPK untuk menutupi wajah tidak perlu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Lakso, aturan ini cukup dimuat dalam kebijakan internal KPK dan diterapkan secara konsisten.
“Ketika KPK ingin menunjukkan wajah tersangka maka tidak perlu hal ini diatur dalam KUHAP. Justru ini cukup diatur sebagai standarisasi kebijakan KPK dalam proses yang dilakukan,” terang Lakso.
Ia menambahkan, akan terlalu berlebihan jika hal tersebut dimasukkan dalam ketentuan KUHAP, dan KPK hanya perlu konsisten menjalankan kebijakan yang relevan.
Sebelumnya, KPK memang telah merespons fenomena maraknya tahanan yang mengenakan masker saat ditampilkan dalam konferensi pers atau selama pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat 11 Juli 2025 menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas dan mengkaji kemungkinan larangan tersebut.
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata Budi.
Ia menjelaskan bahwa selama ini memang belum ada ketentuan detail yang mengatur penggunaan masker atau aksesori lain bagi para tahanan.
Oleh karena itu, KPK akan menyusun pengaturan atau mekanisme baru yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, khususnya para tahanan yang menjalani pemeriksaan.
Dalam setiap kesempatan konferensi pers, para tersangka kasus korupsi selalu dihadirkan dengan rompi oranye khas KPK dan tangan diborgol.
Namun, tak sedikit dari mereka yang menggunakan masker atau barang lain untuk menutupi wajah, baik saat dihadapkan kepada awak media maupun ketika menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. HUM/GIT