MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga

Publisher: Redaktur 13 Juli 2025 3 Min Read
Share
Ketua IM57+Institute Lakso Anindito. (dok pribadi)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang tahanan mengenakan masker atau penutup wajah lainnya saat pemeriksaan menuai dukungan kuat dari IM57+ Institute.

Kelompok yang mayoritas diisi mantan pegawai KPK ini menilai langkah tersebut sebagai upaya penting untuk mempertahankan efek malu yang seharusnya dirasakan oleh para koruptor.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menegaskan bahwa tindakan para tersangka yang berupaya menutupi wajah mereka adalah bukti nyata dari rasa malu yang luar biasa.

“Pertama, ini menunjukkan bahwa tersangka KPK memiliki rasa malu yang luar biasa sehingga berupaya menutupi wajahnya dengan berbagai cara,” kata Lakso pada Sabtu 12 Juli 2025.

Baca Juga:  Eks Terpidana Kasus Suap Harun Masiku Gugat Penyidik KPK Rp 2,5 Miliar, Ini Alasannya

Lakso melanjutkan, perasaan malu sebagai koruptor ini harus dijaga dan dipertahankan sebagai konsekuensi langsung dari perbuatan koruptif mereka.

“Ini adalah salah satu hal yang menunjukkan bahwa cap sebagai tersangka korupsi merupakan sesuatu yang memalukan dan sebenarnya efek ini harus dipertahankan,” ujarnya.

IM57+ juga berpandangan bahwa larangan bagi tahanan KPK untuk menutupi wajah tidak perlu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Lakso, aturan ini cukup dimuat dalam kebijakan internal KPK dan diterapkan secara konsisten.

“Ketika KPK ingin menunjukkan wajah tersangka maka tidak perlu hal ini diatur dalam KUHAP. Justru ini cukup diatur sebagai standarisasi kebijakan KPK dalam proses yang dilakukan,” terang Lakso.

Baca Juga:  Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Ia menambahkan, akan terlalu berlebihan jika hal tersebut dimasukkan dalam ketentuan KUHAP, dan KPK hanya perlu konsisten menjalankan kebijakan yang relevan.

Sebelumnya, KPK memang telah merespons fenomena maraknya tahanan yang mengenakan masker saat ditampilkan dalam konferensi pers atau selama pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat 11 Juli 2025 menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas dan mengkaji kemungkinan larangan tersebut.

“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa selama ini memang belum ada ketentuan detail yang mengatur penggunaan masker atau aksesori lain bagi para tahanan.

Baca Juga:  7 Fakta Penggeledahan KPK di Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Oleh karena itu, KPK akan menyusun pengaturan atau mekanisme baru yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, khususnya para tahanan yang menjalani pemeriksaan.

Dalam setiap kesempatan konferensi pers, para tersangka kasus korupsi selalu dihadirkan dengan rompi oranye khas KPK dan tangan diborgol.

Namun, tak sedikit dari mereka yang menggunakan masker atau barang lain untuk menutupi wajah, baik saat dihadapkan kepada awak media maupun ketika menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. HUM/GIT

TAGGED: IM57+, jubir KPK Budi Prasetyo, Ketua IM57+Institute, KUHAP, Lakso Anindito
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari
17 Maret 2026
Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur
17 Maret 2026
KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan
17 Maret 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi Kaknim Surabaya Agus Winarto, Kabid TPI Olie Racman dan jajaran usai meninjau kesiapan petugas bandara melayani para pemudik.
Imigrasi

Diserbu Pemudik Lebih Awal, Imigrasi Surabaya Gaspol: Perlintasan Tembus 6.600 Orang per Hari

Hukum

Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Korupsi

KPK Periksa Bupati Cilacap di Banyumas Hindari Konflik Kepentingan

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?