JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Ginting, kini mendekam di tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengungkap fakta mencengangkan, Topan Ginting diduga akan menerima commitment fee sebesar Rp8 miliar dari perusahaan pemenang lelang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 28 Juni 2025.
“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,” ujar Asep.
Uang fantastis sebesar Rp 8 miliar tersebut, lanjut Asep, rencananya akan diberikan secara bertahap kepada Topan Ginting hingga proyek selesai dikerjakan.
“Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin,” jelasnya.
Pengaturan ini dimulai ketika Topan Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk menunjuk Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Pilang (KIR), sebagai pelaksana proyek.
Proyek yang diatur ini mencakup pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai Rp 157,8 miliar.
“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” ungkap Asep.
Setelah menerima perintah, RES langsung menghubungi KIR dan memintanya menyiapkan dokumen penawaran melalui proses e-katalog.
KIR kemudian menginstruksikan stafnya, termasuk sang anak, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), untuk berkoordinasi teknis. Alhasil, PT DNG berhasil memenangkan proyek berkat pengaturan ini.
Sebagai imbalan, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening.
Pengungkapan kasus ini bermula dari OTT KPK di Mandailing Natal pada Kamis 26 Juni 2025. KPK juga menemukan adanya penarikan uang tunai senilai Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan kepada para pihak yang terlibat untuk memuluskan proyek.
Dari enam orang yang ditangkap, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Selain Topan Ginting, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Pilang (KIR), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Satu orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup bukti. HUM/GIT