MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Publisher: Redaktur 30 Juni 2025 3 Min Read
Share
Kadis PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Topan Ginting, serta empat orang lainnya ditetapkan tersangka KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Ginting, kini mendekam di tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengungkap fakta mencengangkan, Topan Ginting diduga akan menerima commitment fee sebesar Rp8 miliar dari perusahaan pemenang lelang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 28 Juni 2025.

“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,” ujar Asep.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya

Uang fantastis sebesar Rp 8 miliar tersebut, lanjut Asep, rencananya akan diberikan secara bertahap kepada Topan Ginting hingga proyek selesai dikerjakan.

“Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin,” jelasnya.

Pengaturan ini dimulai ketika Topan Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk menunjuk Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Pilang (KIR), sebagai pelaksana proyek.

Proyek yang diatur ini mencakup pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai Rp 157,8 miliar.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” ungkap Asep.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Usai Periksa Ridwan Kamil

Setelah menerima perintah, RES langsung menghubungi KIR dan memintanya menyiapkan dokumen penawaran melalui proses e-katalog.

KIR kemudian menginstruksikan stafnya, termasuk sang anak, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), untuk berkoordinasi teknis. Alhasil, PT DNG berhasil memenangkan proyek berkat pengaturan ini.

Sebagai imbalan, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening.

Pengungkapan kasus ini bermula dari OTT KPK di Mandailing Natal pada Kamis 26 Juni 2025. KPK juga menemukan adanya penarikan uang tunai senilai Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan kepada para pihak yang terlibat untuk memuluskan proyek.

Baca Juga:  Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

Dari enam orang yang ditangkap, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Selain Topan Ginting, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Pilang (KIR), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Satu orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup bukti. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, Heliyanto, Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Jalan Sipiongot Batas Labusel, Kadis PUPR Sumut, KPK, M Akhirun Pilang, M Rayhan Dulasmi Pilang, OTT, Proyek, Rasuli Efendi Siregar, Topan Ginting
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?