MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Publisher: Redaktur 30 Juni 2025 3 Min Read
Share
Kadis PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Topan Ginting, serta empat orang lainnya ditetapkan tersangka KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, Topan Ginting, kini mendekam di tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengungkap fakta mencengangkan, Topan Ginting diduga akan menerima commitment fee sebesar Rp8 miliar dari perusahaan pemenang lelang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 28 Juni 2025.

“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,” ujar Asep.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK Ingin Ganti Istilah OTT dengan 'Kegiatan Penangkapan'

Uang fantastis sebesar Rp 8 miliar tersebut, lanjut Asep, rencananya akan diberikan secara bertahap kepada Topan Ginting hingga proyek selesai dikerjakan.

“Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin,” jelasnya.

Pengaturan ini dimulai ketika Topan Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk menunjuk Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Pilang (KIR), sebagai pelaksana proyek.

Proyek yang diatur ini mencakup pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai Rp 157,8 miliar.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” ungkap Asep.

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

Setelah menerima perintah, RES langsung menghubungi KIR dan memintanya menyiapkan dokumen penawaran melalui proses e-katalog.

KIR kemudian menginstruksikan stafnya, termasuk sang anak, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), untuk berkoordinasi teknis. Alhasil, PT DNG berhasil memenangkan proyek berkat pengaturan ini.

Sebagai imbalan, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening.

Pengungkapan kasus ini bermula dari OTT KPK di Mandailing Natal pada Kamis 26 Juni 2025. KPK juga menemukan adanya penarikan uang tunai senilai Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan kepada para pihak yang terlibat untuk memuluskan proyek.

Baca Juga:  Status Gus Muhdlor: Semua yang Ditetapkan Tersangka akan Nonaktif

Dari enam orang yang ditangkap, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Selain Topan Ginting, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Pilang (KIR), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Satu orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup bukti. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, Heliyanto, Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Jalan Sipiongot Batas Labusel, Kadis PUPR Sumut, KPK, M Akhirun Pilang, M Rayhan Dulasmi Pilang, OTT, Proyek, Rasuli Efendi Siregar, Topan Ginting
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?