MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gebrak Meja Hingga “Ok Sip” di WhatsApp: Drama Kesaksian Hasto vs Jaksa KPK

Publisher: Redaktur 27 Juni 2025 3 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kembali memberikan kesaksian yang penuh drama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

Dalam persidangan kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto menghadapi pertanyaan tajam dari jaksa KPK, mulai dari tuduhan gebrak meja hingga makna di balik balasan WhatsApp singkat, “ok sip”.

Sidang ini menjadi panggung adu argumen antara Hasto dan jaksa yang mencoba menggali perannya dalam upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).

Jaksa mendalami kesaksian sebelumnya dari kader PDI-P, Riezky Aprilia, yang mengaku Hasto menggebrak meja dan membentaknya. Peristiwa itu terjadi saat Hasto meminta Riezky mundur dari pencalegan di Dapil 1 Sumatra Selatan.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Segera Disidang di Kasus Suap Hakim

“Apakah benar pada waktu itu saudara juga emosi terus menggebrak meja? Saudara mengatakan ‘saya ini Sekjen Partai’ benar?” cecar jaksa.

Hasto menyangkal tuduhan gebrak meja. Ia berdalih tindakannya hanya sebatas penegasan. “Ya tidak menggebrak meja dalam pengertian menegaskan bahwa ini adalah keputusan partai,” jawab Hasto, sambil menyebut ada saksi yang bisa membenarkan.

Ia juga mengaku tak ingat apakah Riezky sampai mengatakan, “Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan,” seperti yang diklaim Riezky. Hasto hanya membenarkan bahwa ia memang bukan Tuhan. Ia berdalih sudah lama tidak mengingat detail perdebatan tersebut dan perlu mengonfirmasi kembali ke saksi lain.

Baca Juga:  Harun Masiku Saja Kabur, KPK Didesak Segera Tahan Hasto

Bagian menarik lainnya adalah ketika jaksa mengorek makna balasan WhatsApp ‘ok sip’ dari Hasto kepada Saeful Bahri, salah satu orang kepercayaannya. Saeful melaporkan telah bertemu Harun Masiku di Jl. Sutan Syahrir (SS) dan akan bergeser dari lokasi tersebut.

Jaksa menafsirkan balasan ‘ok sip’ itu sebagai tanda bahwa Hasto mengetahui dan menyetujui langkah-langkah yang disepakati oleh Harun, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah untuk meloloskan Harun, termasuk pengajuan fatwa ke MA dan permintaan mundur kepada Riezky.

Namun, Hasto membantah keras. Ia mengaku tidak tahu-menahu tentang langkah-langkah tersebut dan tidak tahu apa yang dibahas dalam pertemuan itu. Ia berdalih, “ok sip” hanyalah jawaban standar dan formal di tengah kesibukannya mengurus Rakernas partai.

Baca Juga:  Rekom Eri Armuji Maju Pilwali Surabaya, Achmad Hidayat: Partai Puas dengan Kinerja Beliau

“Itu adalah jawaban standar saya… Karena itu menunjukkan bahwa ok sip itu adalah suatu jawaban bahwa saya terima WA, tapi substansinya apa saya tidak begitu perhatikan,” jelas Hasto.

Penjelasan Hasto ini seolah menepis tuduhan bahwa dirinya terlibat jauh dalam strategi meloloskan Harun Masiku. Kendati demikian, jaksa terus berusaha membuktikan bahwa Hasto memiliki pemahaman penuh atas setiap langkah yang diambil oleh timnya. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Kader PDI-P, Pengadilan Tipikor Jakarta, Riezky Aprilia, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?