MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gebrak Meja Hingga “Ok Sip” di WhatsApp: Drama Kesaksian Hasto vs Jaksa KPK

Publisher: Redaktur 27 Juni 2025 3 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto kembali memberikan kesaksian yang penuh drama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.

Dalam persidangan kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto menghadapi pertanyaan tajam dari jaksa KPK, mulai dari tuduhan gebrak meja hingga makna di balik balasan WhatsApp singkat, “ok sip”.

Sidang ini menjadi panggung adu argumen antara Hasto dan jaksa yang mencoba menggali perannya dalam upaya meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).

Jaksa mendalami kesaksian sebelumnya dari kader PDI-P, Riezky Aprilia, yang mengaku Hasto menggebrak meja dan membentaknya. Peristiwa itu terjadi saat Hasto meminta Riezky mundur dari pencalegan di Dapil 1 Sumatra Selatan.

Baca Juga:  'Tradisi Lama' Pungli Rutan KPK Terungkap di Dakwaan

“Apakah benar pada waktu itu saudara juga emosi terus menggebrak meja? Saudara mengatakan ‘saya ini Sekjen Partai’ benar?” cecar jaksa.

Hasto menyangkal tuduhan gebrak meja. Ia berdalih tindakannya hanya sebatas penegasan. “Ya tidak menggebrak meja dalam pengertian menegaskan bahwa ini adalah keputusan partai,” jawab Hasto, sambil menyebut ada saksi yang bisa membenarkan.

Ia juga mengaku tak ingat apakah Riezky sampai mengatakan, “Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan,” seperti yang diklaim Riezky. Hasto hanya membenarkan bahwa ia memang bukan Tuhan. Ia berdalih sudah lama tidak mengingat detail perdebatan tersebut dan perlu mengonfirmasi kembali ke saksi lain.

Baca Juga:  KPK Respons Statmen Hasto, Jubir: Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang Berdasarkan Kerangka Hukum

Bagian menarik lainnya adalah ketika jaksa mengorek makna balasan WhatsApp ‘ok sip’ dari Hasto kepada Saeful Bahri, salah satu orang kepercayaannya. Saeful melaporkan telah bertemu Harun Masiku di Jl. Sutan Syahrir (SS) dan akan bergeser dari lokasi tersebut.

Jaksa menafsirkan balasan ‘ok sip’ itu sebagai tanda bahwa Hasto mengetahui dan menyetujui langkah-langkah yang disepakati oleh Harun, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah untuk meloloskan Harun, termasuk pengajuan fatwa ke MA dan permintaan mundur kepada Riezky.

Namun, Hasto membantah keras. Ia mengaku tidak tahu-menahu tentang langkah-langkah tersebut dan tidak tahu apa yang dibahas dalam pertemuan itu. Ia berdalih, “ok sip” hanyalah jawaban standar dan formal di tengah kesibukannya mengurus Rakernas partai.

Baca Juga:  Songsong Pilkada 2024, PDI Perjuangan Panaskan Mesin Partai, Ajak Ribuan Warga Senam Cinta Tanah Air

“Itu adalah jawaban standar saya… Karena itu menunjukkan bahwa ok sip itu adalah suatu jawaban bahwa saya terima WA, tapi substansinya apa saya tidak begitu perhatikan,” jelas Hasto.

Penjelasan Hasto ini seolah menepis tuduhan bahwa dirinya terlibat jauh dalam strategi meloloskan Harun Masiku. Kendati demikian, jaksa terus berusaha membuktikan bahwa Hasto memiliki pemahaman penuh atas setiap langkah yang diambil oleh timnya. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Kader PDI-P, Pengadilan Tipikor Jakarta, Riezky Aprilia, Sekjen PDI-P
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?